MEDAN | kliksumut.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara mengecam keras penembakan yang diduga dilakukan personel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan terhadap Iwan warga Jalan KL Yos Sudarso, Gang Mafo, kecamatan Medan Labuhan, pada Senin, 14 November 2022 yang lalu.
Peristiwa tersebut menurut KontraS Sumut menunjukkan bobroknya implementasi Prinsip dan Standar Hak Azasi Manusia (HAM) dalam instansi kepolisian sebagaimana dimandatkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2009.
BACA JUGA: Bandar Narkoba Ditembak Petugas Polres Pelabuhan Belawan
Kapolres Pelabuhan Belawan lagi-lagi menggunakan dalih bahwa korban adalah tersangka tindak pidana yang melakukan perlawanan dan membahayakan personel ketika akan ditangkap. Bagi KontraS Sumut dalih tindakan tegas dan terukur yang selalu disampaikan oleh kepolisian justru menunjukkan polisi tidak memiliki metode cerdas dan manusiawi dalam upaya penegakan hukum.
Kepala Bidang Operasional Dinda Noviyanti, menjelaskan bahwa dalam prinsip HAM, hak untuk hidup merupakan hak yang tidak dapat dibatasi atau non-deregoble right. Artinya, hak ini tidak dapat batasi dengan alasan apapun dan kepada siapapun, termasuk tembak mati terhadap terduga pelaku tindak pidana.
“Dalih kepolisian setelah melakukan penembakan sangat mudah ditebak. Dari pemantauan kami,setiap penggunaan selalu menggunakan dalih perlawanan dan tindakan tegas terukur selalu menjadi solusinya,” kata Dinda melalui keterangan tertulisnya, Selasa (15/11/2022).
Penembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban sudah banyak terjadi, KontraS Sumut mencatat sejak 1 Januari 2022 – 31 Agustus 2022, setidaknya terjadi 53 kasus penembakan oleh kepolisian di wilayah Sumatera Utara terhadap terduga pelaku tindak pidana. Dari kasus tersebut telah mengakibatkan setidaknya 9 orang meninggal dunia dan 68 orang mengalami luka tembak di bagian kaki. Penembakan tersebut seluruhnya dilakukan dengan dalih tindakan tegas dan terukur.
“Dari banyaknya kasus penembakan tersebut, sayangnya penerapan senjata api tidak pernah dievluasi, dengan dalih pelaku melarikan diri atau melawan aparat sudah cukup bagi kepolisian menjawab praktek menyimpang penggunaan kekuatan. Padahal situasi dilapangan kerap tidak nyata demikian, kasus ini menjadi contoh nyata bahwa penggunaan kekuatan oleh polisi kerap dilkukan serampangan. Bahkan dalam beberapa laporan yang kami dapatkan, korban ditembak justru ketika sudah dalam penguasaan pihak kepolisian,” Tambah Dinda.
Sejatinya, untuk menimalkan praktek penembakan, Kepolisian memiliki peraturan internal yang mengatur mengenai penggunaan kekuatan, yakni dengan adanya Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap Polri) Nomor 1 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Dalam instrument itu ada beberapa psinsip yang harus di penuhi dalam penggunaan kekuatan, yaitu azas legalitas, nesesitas, proporsionalitas, preventif, dan reasonable (masuk akal).








