TAPTENG | kliksumut.com – YAS (26) nelayan, warga jalan K Bangun Siregar, Desa Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah diamankan petugas akibat narkotika jenis ganja.
Pelaku diamankan dari Gang Pancuran Jalan Sibolga- Barus, Desa. Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng, pada Sabtu (23/9/2023) sekira pukul 18.00 WIB.
Melalui Kasi Humas Kompol H.Gurning, Kapolres Tapteng Akbp Basa Emden Banjarnahor menjelaskan, bahwa benar ada penangkapan terhadap nelayan yang memiliki narkotika jenis ganja.
Dijelaskan Kompol Gurning, penangkapan tersebut berawal dari Informasi yang kemudian dikembangkan oleh personil polres Tapteng.
“Selidik punya selidik ciri-ciri pelaku sudah dikantongi, sesuai arahan bahwa pelaku sudah berada dilokasi, personil langsung melakukan penangkapan,” kata Gurning.
Dilokasi penangkapan ditemukan 1 buah plastik merk charm berwarna putih berisikan 12 ampul narkotika jenis ganja yang di balut kertas nasi berwarna coklat.
Barang bukti berat Brutto kira kira 11,01 gram dan 1 unit ponsel berwarna merah dari tanah yang sebelumnya terjatuh dari tangan pelaku.
Pelaku mengakui barang haram itu diperoleh nya dari bapak udanya yang berinisial M, warga Tapteng.
Personil Satreskoba langsung memburu M kerumanya namun tida diketemukan dan dilakukan penggeledahan namun tidak ada ditemukan barang bukti Narkotika.
“Kami akan tetap berkomitmen tetap menindak pelaku tindak pidana narkotika dan kami berharap informasi dari masyarakat karena Narkoba Musuh kita bersama,” urai Gurning.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai UU. No. 35 Thn. 2009 Tentang Narkotika.(red)