Merasa di Rugikan Lahannya Diserobot , Kek Sarno Lapor Polisi

BATU BARA | kliksumut.com – Diusia yang sudah lumayan uzur, masih saja ada juga manusia yang memanfaatkan kondisi kakek (kek) Sarno dengan menyerobot tanahnya seluas lebih kurang 800 meter persegi.

Bacaan Lainnya

Kek Sarno (74) merasa kesal karena sebagian dari lahan pemberian mertuanya kepada istrinya Sumatik (73) di Dusun Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara dicaplok orang lain.

Karena jalan mufakat tidak membuahkan hasil, Sarno didampingi Kuasa Hukumnya dari LBH Lima Puluh memutuskan membuat laporan penyerobotan lahan mereka ke Polres Batu Bara, Rabu (11/3/20).

Baca juga : Hati-Hati Beli Rumah atau Kredit dari Developer yang Gunakan Lahan Eks PTPN II

Dikatakan Kakek Sarno, lahan pemberian mertuanya kepada istrinya lebih kutang 1 hektare 2 rante, namun dicaplok oleh kakeknya Mujiman seluas lebih kurang 2 rante.

Diuraikan Sarno, pada tahun 1940 an mertuanya membuka hutan dan menetap di Mangkai Lama, ulas Kek Sarno.

Pada tahun 1960, setelah Kakek Sarno menikah dengan Sumatik, mertuanya menyerahkan sebidang tanah kepada istrinya Sumatik tanpa disertai surat. Kemudian pada tahun 1978 Sarno mengurus surat atas tanah pemberian mertuanya.

Masih menurut Sarno yang dibenarkan Sumatik, pada tahun 1983, Mugiman (alm) kakeknya Mujiman membeli tanah disamping tanah milik mereka.

Selanjutnya pada tahun 2011 melalui program prona, Sarno dan Mugiman mengurus sertifikat. Anehnya hanya sertifikat tanah Mugiman yang keluar sedangkan sertifikat tanah istrinya tidak terbit.

“Padahal pihak agraria datang dan mengukur tanah kami serta tanah milik Mugiman kakeknya Mujiman.

Selang beberapa waktu kemudian, Sarno kembali mengurus sertifikat tanah mereka. Ketika pengukuran barulah diketahui tanah mereka seluas lebih kurang 2 rante telah berkurang, papar Kek Sarno

Baca juga : Samera Propertindo Diduga Cacat Hukum Beli Lahan PTPN II

Akibatnya BPN tidak bersedia menerbitkan sertifikat tanah Sarno dan Sumatik karena ukurannya tidak sesuai dengan surat dasar.

Masih menurut Sarno, upaya kekeluargaan dan mufakat telah ditempuh dengan mengikut sertakan Kades Mangkai Lama namun tidak berhasil, terangnya. (Plk)

Pos terkait