Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan: Iuran BPJS Kesehatan Tak Akan Naik Hingga Pertengahan 2026

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan: Iuran BPJS Kesehatan Tak Akan Naik Hingga Pertengahan 2026
BPJS KESEHATAN

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan setidaknya hingga pertengahan tahun 2026. Pernyataan ini disampaikan terkait kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan meski pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025 tercatat sebesar 5,12 persen menurut data BPS.

“Sampai tahun depan, paling tidak pertengahan 2026, iuran BPJS belum naik. Kalau mau otak-atik iuran, lihat dulu ekonomi bagus atau tidak. Kalau belum, jangan dulu,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (23/10) malam.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan dibagi dalam tiga kelas:

  • Kelas I: Rp150 ribu per orang per bulan

  • Kelas II: Rp100 ribu per orang per bulan

  • Kelas III: Rp42 ribu per orang per bulan (peserta membayar Rp35 ribu, sisanya Rp7 ribu disubsidi pemerintah)

Meski saat ini iuran BPJS Kesehatan masih stabil, pemerintah melalui Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026 menyiapkan skema kenaikan iuran secara bertahap. Tujuannya untuk menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus meminimalkan gejolak sosial.

BACA JUGA: Pemkab Asahan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 4.900 Pekerja Rentan

Bacaan Lainnya

Dalam dokumen RAPBN disebutkan: “Penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah.”

Pemerintah menekankan bahwa kenaikan akan dilakukan dengan hati-hati, memperhatikan kondisi ekonomi, daya beli masyarakat, dan risiko keuangan BPJS Kesehatan yang mungkin muncul di masa mendatang.

Sejatinya, kondisi keuangan Dana Jaminan Kesehatan Nasional diperkirakan terkendali hingga akhir 2025. Namun, beberapa risiko tetap perlu dimitigasi, antara lain:

  • Banyaknya peserta nonaktif, khususnya dari golongan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)

  • Tunggakan iuran dari peserta

  • Lesunya ekonomi dan potensi PHK massal, yang dapat menambah jumlah peserta nonaktif

  • Rendahnya kepatuhan peserta dalam membayar iuran, mempengaruhi arus kas BPJS Kesehatan

BACA JUGA: Ketua Komisi II DPRD Medan Dukung Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan untuk Warga Kurang Mampu

Menteri Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau kondisi ekonomi dan kesehatan fiskal untuk memastikan program JKN tetap berkelanjutan tanpa membebani masyarakat. (KSC)

Pos terkait