Terkait beredarnya Surat Tugas tersebut, beberapa masyarakat Sari Rejo mempertanyakan, dalam kapasitas apa Romo M Syafi’i memberikan surat tugas dalam persoalan penyelesaian tanah di Kelurahan Sari Rejo? Bukankah, persoalan penyelesaian tanah Sari Rejo sudah akan diselesaikan oleh BPN Sumut, pasca
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto yang langsung turun ke Medan, tak berapa lama diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar berkunjung ke Kelurahan Sari Rejo untuk bertemu dengan masyarakat Sari Rejo?
Selain itu, masyarakat Kelurahan Sari Rejo juga sudah menyerah dokumen dan data kepada pihak BPN, sewaktu dilakukan pertemuan di Kantor Kelurahan. “Jadi, pendataan dan mengumpulkan data apalagi yang diperlukan terkait Tanah di Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, yang dimintakan oleh Tim bentukan Romo M Syafi’i?” tanya salah seorang warga Sarirejo.
Romo H M Syafi’i sendiri sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi wartawan terkait beredarnya Surat Tugas untuk pengumpulan data tanah masyarakat Sari Rejo (red)








