MEDAN | kliksumut.com – Masyarakat Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, mulai resah dengan beredarnya Surat Tugas Nomor 047/A.61-DPRRI/III/VIII/2022, yang diterbitkan anggota DPR-RI Romo H. R. Muhammad Syafi’i, SH, MHum.
Keresahan itu disampaikan masyarakat, karena ketidak tahuan, apa maksud dan tujuan dari surat tugas tersebut.
Pasalnya, dalam Surat Tugas itu, Romo H. R Muhammad Syafi’i selaku anggota DPR RI, menugaskan seseorang bernama Widya Ariani Nasution sebagai Ketua Tim, untuk melakukan pendataan dan mengumpulkan data yang diperlukan terkait tanah di Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
BACA JUGA: Proyek Kota Deli Megapolitan/Citraland Helvetia Tanpa IMB, Gubernur Surati Bupati Deli Serdang
Bahkan, dalam Surat Tugas itu juga disebutkan, bekerjasama dengan Kantor Hukum Syafi’i Law Firm dan Rumah Aspirasi Romo Center serta melaporkan secara berkala hasil/tahapan kegiatan Tim kepada Pemberi Tugas sampai tugas selesai dilaksanakan.








