MEDAN | kliksumut.com – Menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana korupsi (mafia tanah) di kawasan Hutan Lindung Kabupaten Sergai, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (7/7/2022) sampai Jumat (8/7/2022) melakukan pemeriksaan lapangan/pengecekan dan penentuan titik koordinat di Kawasan Hutan Lindung yang berada di Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Jumat (8/7/2022) membenarkan adanya kegiatan cek lapangan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut.
BACA JUGA: Kejati Sumut Terima Tahap II 8 Tersangka Perkara Kerangkeng Manusia
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut, lanjut Yos A Tarigan turun langsung untuk melakukan pemeriksaan lahan, pengukuran serta menentukan titik koordinat bersama tim ahli bertujuan untuk mengetahui titik batas lahan yang menjadi objek permasalahan dalam kawasan hutan lindung Sergai.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menyampaikan, bahwa Tim Pidsus Kejati Sumut sudah memintai keterangan terhadap beberapa saksi untuk mendapatkan informasi yang lebih komprehensif. Mulai dari BPN, Dinas Kehutanan, Pemkab Sergai serta saksi-saksi lainnya.
BACA JUGA: Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian dan KDRT dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
“Kejati Sumut sangat atensi terhadap permasalahan-permasalahan hukum, salah satunya adanya dugaan mafia tanah di kawasan hutan lindung Kabupaten Sergai ini,” tandas Yos. (WL)








