Masyarakat Register 40 Gugat Satgas PKH dan Sejumlah Perusahaan ke PN Padangsidimpuan, Tuntut Realisasi Plasma 20%

Masyarakat Register 40 Gugat Satgas PKH dan Sejumlah Perusahaan ke PN Padangsidimpuan, Tuntut Realisasi Plasma 20%
Kelompok masyarakat usai layangkan surat gugatan foto bersama rombongan di depan PN Padangsidimpuan. (kliksumut.com/ist)

REPORTER: Y Martin Panggabean

KLIKSUMUT.COM | PADANGSIDIMPUAN – Puluhan ribu masyarakat yang tinggal di kawasan Register 40, Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Padang Lawas Utara (Paluta), resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta sejumlah perusahaan perkebunan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Jumat (8/8/2025).

Langkah hukum ini diambil masyarakat karena merasa hak atas plasma 20% sebagai bagian dari tata kelola perkebunan tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan. Melalui kuasa hukum Franjul M Sianturi, S.E., S.H., dan Famati Gulo, S.H., M.H., masyarakat mengajukan keberatan secara resmi.

“Sesuai dengan surat kuasa khusus dari saudara Lian Guntur Pulungan, hari ini kami resmi mengajukan gugatan perdata. Masyarakat merasa dirugikan karena tidak diberikan realisasi plasma 20% oleh perusahaan, serta tata kelola perkebunan yang dinilai tidak sesuai aturan,” ujar Franjul M Sianturi kepada wartawan.

Pihak tergugat dalam gugatan ini antara lain:

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)
PT. Agrina Palma Nusantara
PT. Perhutani
PT. Wonorejo Perdana
PT. Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJ)
Torganda Bukit Harapan I
Torganda Bukit Harapan II

BACA JUGA: 8 Daerah di Sumut Akan Dijabat Pj, Kota Padang Sidimpuan Sudah Mengajukan

Lian Guntur Pulungan, tokoh adat dan masyarakat dari Bathin Sobanga (Paluta), menegaskan bahwa masyarakat telah lama mengalami kerugian akibat kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat.

“Kami tidak melawan pemerintah, kami hanya menuntut keadilan atas hak kami. Dari sekitar 50.000 hektar lahan yang dikelola perusahaan, tidak ada realisasi plasma yang seharusnya dialokasikan 20% kepada masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” kata Lian di depan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Lian juga menambahkan bahwa saat penertiban oleh Satgas PKH, masyarakat tidak pernah diajak berdialog, termasuk dalam proses eksekusi lahan. Menurutnya, sekitar 15.000 kepala keluarga terdampak langsung atas pengelolaan lahan yang dinilai tidak adil ini.

“Kami ingin agar hak masyarakat yang telah turun-temurun menggantungkan hidup di wilayah ini dihormati. Jangan ada lagi skema kebun tanpa plasma yang dilegalkan negara,” tegas Lian.

Roni Nasution, tokoh pemuda dari daerah tersebut, turut menyuarakan harapannya agar pemerintah pusat turun tangan.

BACA JUGA: Adnan Buyung Lubis, SH: “DPRD Tak Punya Wewenang Langsung Copot Plt Sekdakot Padangsidimpuan”

“Kami hanya ingin integritas hukum dijunjung tinggi. Kami berharap Presiden Prabowo Subianto mewujudkan reforma agraria sejati dan mengevaluasi kebijakan Satgas PKH yang tidak berpihak kepada masyarakat kecil,” kata Roni.

Langkah hukum yang diambil masyarakat Register 40 ini menjadi sorotan penting dalam dinamika konflik agraria di Sumatera Utara, khususnya terkait implementasi hak-hak masyarakat atas lahan dan kebijakan perkebunan. (KSC)

Bacaan Lainnya

Pos terkait