REPORTER: Y Martin Panggabean
KLIKSUMUT.COM | PADANGSIDIMPUAN – Mantan Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dua periode, Adnan Buyung Lubis, SH, menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak memiliki kewenangan langsung untuk meminta pencopotan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan.
Pernyataan ini disampaikannya kepada awak media pada Kamis (3/7/2025) di ruang kerjanya di Jalan SM Raja, Padangsidimpuan Selatan, merespons pernyataan salah satu fraksi DPRD Padangsidimpuan yang mengusulkan pencopotan Plt Sekda beberapa waktu lalu.
“DPRD memang memiliki fungsi penting seperti legislasi, anggaran, dan pengawasan, namun tidak serta-merta memiliki kewenangan untuk mencopot Plt Sekda,” ujar Buyung, yang kini berprofesi sebagai advokat.
Menurutnya, urusan pengangkatan dan pemberhentian pejabat aparatur sipil negara (ASN), termasuk Plt Sekda, adalah ranah eksekutif. Kewenangan tersebut umumnya berada di tangan Gubernur, Bupati/Walikota, atau bahkan Menteri Dalam Negeri, tergantung pada status kepegawaian dan jenjang pemerintahannya.
“Permendagri memang dapat memberikan pendelegasian kewenangan kepada Pj, Pjs, atau Plt kepala daerah untuk mengambil tindakan terhadap ASN, termasuk dalam hal pemberhentian karena pelanggaran disiplin atau proses hukum. Namun, tetap saja keputusan akhirnya bukan di tangan DPRD,” jelasnya.
Buyung juga menyebut, jika DPRD memiliki keraguan terhadap kinerja maupun integritas seorang Plt Sekda, maka jalur yang seharusnya ditempuh adalah melalui fungsi pengawasan.
BACA JUGA: Plt Sekdakot Padangsidimpuan Hadiri Sidang Senat Terbuka UMTS ke-62
“DPRD bisa mengajukan rekomendasi, menyampaikan masukan secara resmi, atau menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan dari kepala daerah. Tapi keputusan pencopotan itu tetap hak eksekutif,” tegas pria yang pernah menjabat di DPRD periode 2002–2009 ini.
Pernyataan tegas ini diharapkan dapat meluruskan pemahaman publik mengenai batas-batas kewenangan antara lembaga legislatif dan eksekutif, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (KSC)





