KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Puluhan massa yang mengatasnamakan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Medan, Senin (20/4/2026). Mereka menuntut penutupan pabrik kecap PT Kilang Kecap Angsa yang berlokasi di Jalan Bono, Kecamatan Medan Timur, karena diduga mencemari lingkungan.
Dalam aksinya, massa menyuarakan keluhan masyarakat sekitar yang disebut telah lama terdampak limbah udara dan cair dari aktivitas pabrik tersebut.
“Rekomendasikan tutup pabrik kecap. Masyarakat sekitar sudah puluhan tahun menderita akibat aroma bau menyengat,” teriak salah satu orator di lokasi aksi.
Aksi tersebut mendapat respons dari Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, yang turun langsung menemui para demonstran. Ia menerima aspirasi massa dan menyatakan akan menindaklanjutinya dalam rapat dengar pendapat (RDP).
BACA JUGA: Fraksi Golkar DPRD Medan Dukung Lanjutan Ranperda Sistem Kesehatan, Dorong Layanan Lebih Merata
Menurut Paul, pihaknya sebelumnya juga telah meninjau langsung lokasi pabrik dan menemukan adanya bau tidak sedap yang cukup mengganggu.
“Kami satu bulan lalu sudah turun ke lokasi dan benar, bau tak sedap sangat mengganggu pernapasan. Terima kasih atas kepedulian warga,” ujarnya.
Massa juga mendesak agar ada tindakan tegas terhadap pihak perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran. Mereka menilai, dampak lingkungan yang ditimbulkan sudah berlangsung lama dan merugikan warga sekitar.
Aksi sempat diwarnai hujan deras yang mengguyur kawasan Medan. Para demonstran bersama anggota dewan tetap melanjutkan dialog di ruang Komisi IV DPRD Medan.
BACA JUGA: Fraksi PKS DPRD Medan Soroti Sistem Kesehatan, Minta Perbaikan Layanan hingga Akses Pasien
Dalam pertemuan tersebut, Paul menegaskan bahwa DPRD akan segera memanggil pihak perusahaan untuk dilakukan RDP bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan.
“Kalau terbukti pihak perusahaan melakukan pelanggaran, kita minta segera diperbaiki. Jika tidak mampu atau tidak berkenan, maka kita rekomendasikan untuk ditutup dan izinnya dicabut,” tegasnya.
Disepakati, RDP akan digelar pada awal Mei 2026 dengan menghadirkan pihak perusahaan serta instansi terkait guna membahas dugaan pencemaran lingkungan secara menyeluruh. (KSC)
TIM REDAKSI








