KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Proses seleksi calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025-2030 memasuki babak akhir. Panitia Seleksi (Pansel) resmi menetapkan lima nama calon yang dinyatakan lolos Seleksi Tahap II, yaitu seleksi kelayakan dan kepatutan.
Penetapan ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor PENG-3/PANSEL-LPS/2025 tanggal 20 Mei 2025 dan telah disampaikan langsung kepada Presiden Republik Indonesia untuk proses selanjutnya.
BACA JUGA: Ketua LPS Bongkar Strategi Ekonomi SBY Tumbuh 6%, Jokowi Hanya 5%: Rahasianya di Sektor Swasta!
“Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Periode 2025-2030 menetapkan 5 (lima) Calon Wakil Ketua DK LPS yang lulus Seleksi Tahap II,” ujar Ketua Panitia Seleksi, Sri Mulyani, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (21/5/2025).
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa keputusan yang diambil oleh Panitia Seleksi bersifat final dan mengikat. “Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya.
Adapun nama-nama calon Wakil Ketua DK LPS yang lulus seleksi tersebut tidak disebutkan dalam pengumuman resmi, namun sumber internal menyebut bahwa kelima kandidat berasal dari latar belakang profesional yang kompeten di bidang perbankan, keuangan, dan hukum.
BACA JUGA: LPS Luncurkan Sarana Edukasi Berbasis Teknologi Virtual Reality Mengenai Pelaksanaan Tugas dan Fungsi LPS
Proses seleksi ketat ini merupakan bagian dari upaya memastikan kepemimpinan DK LPS ke depan memiliki integritas, kapabilitas, serta visi jangka panjang dalam menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki peran strategis dalam menjamin simpanan nasabah perbankan dan turut menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. Oleh karena itu, pemilihan Wakil Ketua DK LPS dilakukan dengan mekanisme seleksi yang transparan dan akuntabel. (KSC)