KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kota Medan digemparkan oleh kebakaran hebat yang melanda kediaman Hakim Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus, Khamozaro Waruwu, Senin (4/11/2025) pagi. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang ini menghanguskan rumah sang hakim.
Kejadian ini menarik perhatian publik karena Hakim Khamozaro tengah memimpin sidang kasus besar dugaan korupsi yang melibatkan Dirut PT Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun Piliang dan mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. Kasus ini dikabarkan menyeret sejumlah pejabat penting di Sumatera Utara (Sumut), sehingga membuat kebakaran ini menjadi sorotan serius.
BACA JUGA: Rumah Ketua Majelis Hakim Kasus Korupsi Topan Obaja Ginting, Terbakar!
LBH Medan: Kebakaran Bukan Peristiwa Biasa
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H., menilai insiden kebakaran tersebut memiliki indikasi kuat sebagai bentuk ancaman terhadap penegak hukum, khususnya hakim yang menangani perkara strategis di Sumut.
“Kami menduga kebakaran ini bukanlah kejadian biasa. Ada indikasi kuat bahwa peristiwa ini merupakan bentuk ancaman terhadap hakim dalam menjalankan tugasnya. Ini jelas berbahaya bagi independensi peradilan,” tegas Irvan Saputra.
LBH Medan juga menyoroti kejanggalan peristiwa kebakaran, yang terjadi saat rumah dalam keadaan kosong. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, api pertama kali muncul di kamar tidur utama saat istri dan anak-anak Hakim Khamozaro tidak berada di rumah.
BACA JUGA: KAKHAM Minta Presiden dan Kapolri Atensi Kebakaran Rumah Majelis Hakim Kasus Korupsi Jalan Sumut
Kasus Korupsi yang Sedang Disorot Publik
Dalam persidangan, Hakim Khamozaro meminta jaksa menghadirkan PJ Sekda Sumut Effendy Pohan dan Gubernur Sumut Bobby Nasution pada sidang berikutnya. Pemanggilan ini terkait dugaan pergeseran anggaran proyek jalan di Sumut, yang menjadi perhatian publik nasional.
Menyikapi hal tersebut, LBH Medan mendesak Kepolisian Sektor Sunggal untuk menyelidiki kebakaran secara objektif, profesional, dan transparan, guna memastikan apakah kejadian ini murni musibah atau terdapat unsur tindak pidana.
BACA JUGA: Polsek Mardingding Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Lau Pakam
Ancaman terhadap Independensi Hakim
LBH Medan menegaskan, segala bentuk intimidasi terhadap hakim merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kekuasaan kehakiman yang bebas dan independen, sesuai aturan dalam Pasal 3 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
“Setiap bentuk ancaman, tekanan, maupun teror terhadap hakim adalah pelanggaran terhadap prinsip fair trial atau peradilan yang jujur dan tidak memihak,” tambah Irvan Saputra.
BACA JUGA: Mahasiswi Kedokteran Tewas Dalam Peristiwa Kebakaran Rumah di Tanjung Morawa
Hakim Khamozaro: Teguh dan Tidak Gentar
Menanggapi kebakaran, Hakim Khamozaro Waruwu menegaskan tidak akan mundur atau gentar dalam menegakkan hukum.
“Apabila musibah ini berkaitan dengan kasus yang sedang saya tangani, saya tidak akan mundur sedikitpun,” ujarnya kepada awak sejumlah media.
Sikap tegas ini mendapat apresiasi LBH Medan sebagai bentuk integritas dan komitmen terhadap peradilan bersih dan independen, sesuai prinsip United Nations Basic Principles on the Independence of the Judiciary.
BACA JUGA: Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Nias Barat, Pemkab Gerak Cepat Beri Bantuan
Penegakan Hukum Harus Terlindungi dari Intimidasi
LBH Medan menekankan bahwa insiden ini menjadi alarm bagi aparat penegak hukum dan pemerintah untuk memastikan keamanan hakim, jaksa, dan aparat lain yang menangani kasus besar.
“Negara tidak boleh membiarkan adanya bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum. Kemandirian peradilan adalah pilar utama negara hukum,” tutup Irvan. (KSC)








