Namun usulan tersebut tidak terealisasi dengan berbagai alasan teknis. Hal ini jelas membuat miris masyarakat, bukannya mengutamakan keluhan masyarakat malah mempercantik kota. Seharusnya sebagaimana amanat Undang-undang No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berasaskan keadilan, disebutkan bahwa pembangunan harus berkeadilan dan kepatutan.
“Oleh karena itu LBH Medan menilai jika rehabilitasi jembatan Raden Saleh dan Gapura perbatasan Medan-Deliserdang tidak mencerminkan keadilan dan kepatutan, yang mana seyogiyanya Walikota Medan melalui Dinas PU lebih memproritaskan kebutuhan dan keluhan masyarakat sebagai contoh masyarakat jalan selam,” ungkap Irvan bersama Bagus Satrio ini.
BACA JUGA: 7 Anak Alami Gagal Ginjal Akut Misterius Meninggal di Sumut, LBH Medan Meminta Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi
Lanjut Irvan menjelaskan bahwa LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) secara tegas meminta Wali Kota Medan untuk menggunakan APBD semata-mata untuk kemaslahatan masyarakat Kota Medan, bukan cuma mempercantik kota yang pada prinsipnya tidak diperlukan masyarakat dan diketahui saat ini Medan juga tidak dalam mengikuti kontes kecantikan kota.
“Oleh karenanya dewasa ini yang dibutuhkan masyarakat adalah infrastruktur yang mampu menyelesaikan masalah masyarakat diantarannya banjir, jalan berlubang, macat, polusi, sampah, kemiskinan dan dapat menunjang kesejahteraan serta keaman masyarakat kota Medan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar RI Tahun 1945 jo Pasal 9 Ayat (2) dan (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM,” ucap Irvan. (Wali)








