LBH Medan Menilai Ujaran Walikota Medan Tersirat Penolakan dan Sentimen Negatif serta Berpotensi Ancaman Fisik Terhadap Pengungsi

LBH Medan Menilai Ujaran Walikota Medan Tersirat Penolakan dan Sentimen Negatif serta Berpotensi Ancaman Fisik Terhadap Pengungsi
Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, SH., M.Hum.

MEDAN | kliksumut.com Lembaga Batuan Hukum (LBH) Medan menyayangkan sikap Walikota Medan Bobby Nasution yang dinilai tidak berdasar melontarkan pernyataan ke publik yang kali ini mengkritisi UNHCR yang sulit diajak kordinasi dan berkomunikasi yang seharusnya tidak perlu terjadi.

“Pernyataan tersebut tersirat sikap penolakan dan sentimen negatif terhadap UNHCR dan para pengungsi dari luar negeri khususnya yang berada di Kota Medan, yang bila ujaran ini tidak ditarik kembali maka sikap penolakan dan sentiment negatif ini akan dianggap suatu kelumrahan oleh masyarakat khususnya di Kota Medan terhadap UNHCR dan para pengungsi dari luar negeri di Kota Medan serta berpotensi sentimen negatif dan kemungkinan ancaman fisik terhadap Para Pengungsi dari Luar Negeri ini,” hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, SH., M.Hum bersama Staf Bidang Hak Sipil dan Politik, Doni Choirul, SH kepada kliksumut.com, Selasa (19/12/2023).

BACA JUGA: Direktur LBH Medan Minta Polrestabes Medan Usut Tuntas Terkait Banyaknya Dugaan Kejanggalan Cadaver di UNPRI

Ia juga mengungkapkan bahwa kutipan pernyataan Walikota Medan Bobby Nasution dapat dilihat pada berita online media nasional pada Sabtu, 16 Desember 2023 lalu, yang menyatakan “Kita butuh komunikasi baik, kita butuh koordinasi bukan yang lain lain untuk menyelesaikan masalah pengungsi yang ada di Medan. Takutnya ya meresahkan, jangan sampai apa yang terjadi kita lihat di Aceh, itu juga ikut terjadi di Medan, bisa jadi menolak, itu yang kita takutkan,” jelas Bobby yang dikutip dari media tersebut.

“Sepemantauan LBH Medan dari pemberitaan media dan hasil konfirmasi ke Staff UNHCR, tidak ada tanda tanda penolakan dan sentimen negatif terhadap pengungsi dari luar negeri yang selama ini telah ada di Kota Medan oleh masyarakat Kota Medan bahkan pasca terjadi penolakan pengungsi Rohingya oleh masyarakat di Aceh yang ditangani oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh,” jelas Muhammad Alinafiah Matondang yang biasa disapa Ali ini.

Ali juga menambahkan bahwa hal ini menguatkan kekhawatiran potensi pelanggaran hak asasi Para Pengungsi antara lain terbebas dari penyiksaan dan terbebas dari hasutan kebencian berdasarkan kebangsaan, ras atau agama sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik.

“Selain dirasa tersirat atau terkesan adanya sikap penolakan dan sentimen negatif, pernyataan Walikota Medan ini juga tidak selaras dengan sikap Pemerintah Pusat yang mengkedepankan rasa kemanusiaan dalam penanganan pengungsi dari luar negeri sebagaimana dituangkan pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016,” ungkap Ali.

Bahkan Ali juga menjelaskan bahwa Presiden R.I Jokowi menyatakan menampung sementara para pengungsi Rohingya yang baru baru ini ditolak oleh masyarakat di Aceh dan memerintahkan Menko Polhukam R.I untuk menangani pengungsi dari luar negeri ini bersama dengan Pemerintah Daerah dan UNHCR. Dan hal ini ditegaskan oleh Menko Polhukam R.I pada siaran pers nya nomor 182/SP/HM.01.02/POLHUKAM/12/2023 yang dapat dilihat di https://polkam.go.id/menko-polhukam-penanganan-pengungsi-rohingya-dilakukan-secara kemanusiaan/ tanggal 14 Desember 2023 yang akan “Merapatkan dengan Forkopimda Propinsi Aceh, Sumatera Utara dan Riau untuk mencari tempat penampungan sementara demi kemanusiaan”.

“Apabila Walikota Medan Bobby Nasution kesulitan dalam berkordinasi dan berkomunikasi dengan UNHCR dalam membahas permasalahan pengungsi dari luar negeri ini, dengan ini LBH Medan dapat memberikan masukan agar dapat berkirim surat secara resmi ke alamat kantor UNHCR di Atrium Mulia, Jl. H. R. Rasuna Said, RT.5/RW.1 Kuningan Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12910, atau website UNHCR Indonesia pada www.unhcr.org/id, atau media sosial facebook : UNHCR Indonesia, instagram : @unhcrindonesia, twitter : UNHCRIndo, Email : insjamedan@unhcr.org, atau Hotline : 0811 8544 231,” jelas Ali yang juga mengimbau agar masyarakat bisa mengaksesnya.

BACA JUGA: LBH Medan: Penahanan Informasi DPO, Bentuk Pembangkangan Kapolda Sumut Terhadap Konstitusi

Bahkan saat ini LBH Medan juga mempertanyakan keseriusan dan transparansi Walikota Medan Bobby Nasution menindak tegas adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat dilingkungan Pemko Medan atas adanya dugaan pemalsuan KTP (Kota Medan) yang digunakan oleh 8 orang Warga Negara Asing yang sempat disebut Pengungsi Rohingya yang kemudian teridentifikasi Warga Negara Bangladesh yang baru ini ditangkap petugas Bhabinkamtibmas dan anggota Sat Intelkam Polres Belu dengan Petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua di Desa Takirin Kecamatan Tasifeto Timur Nusa Tenggara Timur.

Maka dengan ini LBH Medan mendesak Walikota Medan Bobby Nasution secara tertulis yang diterima kliksumut.com menyatakan bahwa:
1. Mencabut pernyataanya tersebut demi menjunjung tinggi hak asasi manusia serta mewujudkan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab khususnya di Kota Medan.
2. Meneruskan dialog dengan UNHCR melalui pertemuan khusus, pertemuan reguler Satgas Penanganan Pengungsi Kota Medan, dan dengan menghubungi UNHCR dengan jalur-jalur yang sudah ada.
3. Melaksanakan Perpres 125 Tahun 2016 dengan rasa tanggung jawab dalam penanganan pengungsi dari luar negeri di Kota Medan.
4. Melakukan penyelidikan dan tindakan tegas kepada oknum pejabat dilingkungan Pemko Medan yang diduga terlibat pemalsuan KTP (Kota Medan) yang digunakan oleh 8 WNA Bangladesh. (Wl)

Bacaan Lainnya

Pos terkait