KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Aksi teror terhadap Irham Buana Nasution, SH., MH., mantan Direktur LBH Medan periode 2000–2006 dan saat ini anggota DPRD Sumatera Utara, menggemparkan publik. Peristiwa pelemparan mobil pribadi milik politisi tersebut terjadi pada Selasa siang, 8 Juli 2025, di kawasan Medan Belawan, saat Irham melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihannya.
Insiden ini terjadi ketika Irham bersama sejumlah anggota DPRD Sumut lainnya mengunjungi Kantor Pelindo di Medan Belawan. Usai menunaikan ibadah salat, Irham melanjutkan perjalanan menuju Medan Labuhan. Namun, di tengah perjalanan, mobil pribadinya tiba-tiba dilempari oleh dua orang tak dikenal (OTK) yang mengendarai sepeda motor Scoopy tanpa pelat nomor dan tanpa mengenakan helm.
BACA JUGA: Tuntut Terdakwa Korupsi PPPK Langkat Hanya 1,5 Tahun, LBH Medan: Kejatisu Diduga Permainkan Hukum, Suburkan Korupsi di Sumut
“Pelaku berboncengan, wajahnya tidak terlihat karena tanpa helm dan langsung melempari mobil kami. Ketika saya hendak turun, mereka justru memutar balik dan kembali melempar kaca belakang hingga pecah,” ujar Irham dalam keterangannya.
Atas kejadian tersebut, Irham Buana Nasution langsung melaporkan insiden ini ke Mapolda Sumatera Utara. Laporan polisi telah diterbitkan dengan nomor STTLP/B/1065/VII/2025/SPKT Polda Sumut, tertanggal 8 Juli 2025.
LBH Medan Angkat Suara, Kecam Aksi Teror dan Desak Pengusutan Tuntas
Menanggapi aksi teror ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyampaikan kecaman keras. Direktur LBH Medan saat ini, Irvan Seputra, SH., MH., menegaskan bahwa aksi teror terhadap Irham adalah bentuk kejahatan serius yang bertentangan dengan prinsip hukum dan hak asasi manusia (HAM).
“Tindakan teror seperti ini tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mengancam nilai-nilai demokrasi dan keamanan warga. Kami mendesak Polda Sumut untuk segera mengusut tuntas pelaku dan motif di balik insiden ini,” tegas Irvan.
Menurut Irvan, jika kasus ini tidak segera diungkap, maka bukan tidak mungkin akan terjadi teror serupa, baik terhadap Irham maupun masyarakat umum. “Aparat penegak hukum harus memastikan rasa aman bagi setiap warga, khususnya di wilayah hukum Polda Sumut,” tambahnya.
BACA JUGA: LBH Medan Desak Transparansi Kasus Penembakan Remaja oleh Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan
Aksi Teror Melanggar Konstitusi dan Peraturan HAM Internasional
LBH Medan juga menyoroti bahwa aksi teror tersebut jelas-jelas bertentangan dengan:
* UUD 1945, sebagai dasar negara yang menjamin keamanan dan hak atas rasa aman.
* Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
* Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
* International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
* Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
LBH Medan menegaskan bahwa tindakan teror terhadap seorang wakil rakyat yang juga pernah menjabat sebagai Direktur LBH merupakan preseden buruk bagi perlindungan HAM dan proses demokrasi di Sumatera Utara.
Masyarakat Diharap Tetap Tenang, Aparat Diminta Bertindak Cepat
Di tengah kekhawatiran yang berkembang, LBH Medan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. Namun, mereka juga meminta Polda Sumut bertindak cepat dan transparan dalam pengusutan kasus ini agar tidak menimbulkan spekulasi liar.
“Kami percaya bahwa Polri, khususnya Polda Sumatera Utara, memiliki kapasitas untuk menuntaskan kasus ini. Namun, kecepatan dan keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tutup Irvan Seputra. (KSC)








