
LABUSEL | kliksumut.com – Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Indonesia (LBH ASRI) melihat adanya kejanggalan terjadi sekaitan oknum JPU Kejaksaaan Negeri Kotapinang berinisial SA tak menjerat tuntutan terdakwa dengan undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Indonesia (LBH ASRI) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Samsuten Ritonga, SH. MM, Minggu (23/08/2020) mengatakan, dalam berita acara bernomor 648/Pid.B/2020/PN Rap, dengan terdakwa berinisial RHH alias Amat Tato terlihat terjadi adanya kejanggalan pada perkara tersebut.
Baca juga : LBH Lsm Strategi : Desak Gubsu Cabut Mou Tirtanadi – TLM
Ditambahkan, dimana oknum JPU Kejaksaan Negeri Labusel berinisial SA tidak menjerat Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Dijelaskan, ketika sidang pertama berjalan, Rabu (19/08/2020), dimana ketua Majelis Hakim, meminta agar oknum Jaksa Penuntut Umum, (JPU) berinisial SA untuk membacakan dakwaan namun diketahui terdakwa berinisial RHH alias Amat Tato adalah seorang terdakwa dengan didakwa pidana penadahan.
Karena telah membeli barang curian berupa 1 tabung gas LPJ warna hijau ukuran 3 Kg, 1 helm LTD warna hijau, dan 1 sepatu sport warna merah merk Polda Sumut seharga Rp340.000,-
Meskipun dari hasil penadahan barang-barang tersebut, terdakwa beli dengan cara membayar terjadi pembarteran memberikan seperti narkotika 1 paket jenis sabu seharga Rp.100.000,- dan uang sebesar Rp.240.000,- jadi kalau di nominal seharga 1 sepatu sport warna merah.
Ketika di persidangan tersebut, sempat oknum JPU didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kotapinang mendapat pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim karena merasa sangat mengherankan pada dakwaan tuntutan terdakwa tidak menyinggung undang undang narkotika.
Mirisnya, oknum JPU didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kotapinang berinisial SS seperti tidak ada beban ketika dipertanyakan dan diberikan contoh kasus pencurian seperti yang disebutkan oleh ketua majelis hakim Pengadilan.
Tetapi sayangnya oknum JPU Kejaksaan Negeri Kotapinang dengan ringan menjawab “Siap salah tidak (didakwa) Majelis. Karena kami tidak menemukan barang bukti. Tapi kami sudah membuat P-19 (Pengembalian berkas untuk dilengkapi”, ditirukan Samsuten seperti dikatakan oknum JPU berinisial SA.
Menurutnya, bahwa oknum JPU Kejaksaan Negeri Kotapinang berinisial SA terlihat kurang berhati-hati semestinya juga oknum JPU dapat gunakan dakwaan komulatif atau alternatif.
Karena bisa berakibat yang seolah-olah menjadi tanda kutif oknum JPU dengan pihak oknum penyidik kepolisian kepada terdakwa,”Sebagai mana pasal 480 KUHP.”, sindirnya.
Lanjutnya, ada dugaan kepemilikan menjadi alat tukar narkoba jenis sabu yang dituangkan dalam dakwaan pada terdakwa tidak disidik oleh kepolisian serta jadi petunjuk bagi seorang jaksa.
Ditambahkan, pada dakwaan yang hanya menerapkan tindak pidana penadahan sesuai Pasal 480 KUHP, sementara selisih harga jual-beli barang curian yang disepakati sebesar Rp10000 (seratus ribu rupiah) diganti dengan 1 paket sabu.
Terkesan, kata dia, oknum JPU menganggap narkotika 1 paket jenis sabu merupakan alat tukar yang sah. Padahal barang jenis sabu dipastikan ilegal yang diharamkan oleh negara menjadi dilegalkan.
Dia menjelaskan, kalau berbicara mengenai penerapan Pasal pada tindak pidana, maka hal ini berkaitan erat dengan tahap penuntutan.
Sedangkan tahap penuntutan dalam hukum acara pidana diatur secara merinci dalam Bab XV Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).
Dicontohkan, dalam Pasal 143 KUHAP menyatakan secara jelas bahwa untuk mengadili suatu perkara, Penuntut Umum wajib mengajukan permintaan disertai dengan suatu surat dakwaan. Dan harus disadari betapa pentingnya peranan surat Dakwaan dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan.
“Iya, jadi Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang pembuatan surat Dakwaan,” ujarnya
Ditegaskan, surat edaran tersebut ditujukan agar dapat keseragaman para Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan tentu surat edaran ini, disebutkan tentang bentuk-bentuk surat dakwaan antara lain komulatif dengan Alternatif.
“Jadi, LBH ASRI pasti melayangkan surat ke Jaksa Agung sekaitan dakwaan Oknum JPU. Apakah sudah sesuai aturan atau tidak Dakwaan mereka. Artinya sudah sewajib Jamwas jemput bola apabila ada kesalahan oknum Jaksa yang tidak sesuai prosedur,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kotapinang Simon Sihombing, ketika dikonfirmasi melalui seluler menepis dengan menyebutkan yang pertama tudingan tersebut, sangat sentimen.
Dalam hal perkara tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Labusel sudah menggelar perkara dengan pihak kepolisian. Bahkan pihaknya telah membuat laporan klarifikasi secara internal ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Meskipun awalnya sekaitan Pasal ada memang perubahan mengingat kalau berkaitan dengan Narkotika tentu harus dilakukan pengembangan disertai barang bukti. Namun yang menjadi pertimbangan tidak ada lagi barang bukti narkoba karena awal berkasnya dari pihak kepolisian.
Walaupun proses awal dalam berita acara kepolisian disebut didalam berkas ada narkotika 1 paket jenis sabu sehingga itu harus disebutkan kembali didalam berita acara tersebut.
“Jadi contoh seperti ini, saya sebagai pembeli lalu sabu saya berikan kepada abang sebagai penjual barang dan abang pakai sabu itu, kan habis lalu 2 hari kemudian abang tertangkap pasti sabu sudah habis diisap jadi logikanya tidak ada barang bukti itu,” terangnya.
Baca juga : LBH Puspha Minta Kepolisian Segera Tangkap 7 Anggota dan Mantan DPRD Batu Bara
Menurutnya, dalam perkara pihaknya tidak ada menutupi siapa pun yang berkeinginan mengikuti persidangan karena persidangan terbuka dan pihaknya telah bekerja sesuai prosedur yang ada tersebut.
“Jadi, gara gara perkara ini, dibilang saya ada kongkalingkong, tapi kami sudah buat P-19 istilah pengembalian berkas untuk dilengkapi Kepolisian, jadi rancuh karena kalau bertanya sama pihak kepolisian,” jelasnya. (Mahra)








