LAPK Desak Pertamina Jujur Soal Kelangkaan BBM di Medan, Antrean Panjang Dinilai Rugikan Konsumen

Pertamina Diminta Jelaskan Stok BBM di Tengah Konflik Timur Tengah
DAMPAK KONFLIKK TIMUR TENGAH: Ketua LAPK, Padian Adi S. Siregar, menegaskan bahwa antrean kendaraan di sejumlah SPBU diduga berkaitan dengan meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap dampak konflik di Timur Tengah (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) mendesak PT Pertamina (Persero) bersama pemerintah untuk menyampaikan penjelasan secara terbuka, jujur, dan bertanggung jawab terkait penyebab kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memicu antrean panjang di sejumlah SPBU di Kota Medan dan beberapa wilayah Sumatera Utara.

Menurut LAPK, hingga Rabu (15/7/2026), antrean kendaraan di sejumlah SPBU masih terjadi. Kondisi tersebut dinilai menjadi bukti bahwa persoalan pasokan maupun distribusi BBM belum sepenuhnya teratasi, sehingga masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai akar permasalahan yang sebenarnya.

BACA JUGA: LAPK Soroti Dugaan Peredaran Sparepart Handphone Ilegal di Medan, Desak Pengawasan dan Sertifikasi Teknisi Diperketat

Ketua LAPK, Padian Adi S. Siregar, menegaskan masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian kapan pasokan BBM kembali normal, tetapi juga berhak mengetahui penyebab sesungguhnya dari terganggunya distribusi tersebut.

“Masyarakat berhak mengetahui apakah persoalan ini disebabkan keterbatasan pasokan, gangguan distribusi, pengelolaan stok, kendala operasional, atau faktor lainnya. Keterbukaan informasi merupakan hak konsumen yang wajib dipenuhi,” tegasnya.

LAPK menilai alasan meningkatnya konsumsi BBM akibat musim libur sekolah tidak cukup untuk menjelaskan antrean panjang yang justru terjadi di Kota Medan.

Menurut Padian, apabila lonjakan konsumsi benar disebabkan masyarakat yang bepergian ke luar daerah selama libur sekolah, maka tekanan terhadap pasokan seharusnya lebih besar terjadi di jalur lintas, kawasan wisata, maupun daerah tujuan perjalanan.

“Jika antrean justru terjadi di pusat Kota Medan, maka Pertamina harus menyampaikan penjelasan yang lebih transparan disertai data yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi sangat penting untuk menghilangkan spekulasi, meredam keresahan masyarakat, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap pelayanan distribusi BBM.

LAPK menilai antrean panjang di SPBU bukan lagi sekadar persoalan teknis distribusi, tetapi telah menjadi persoalan perlindungan konsumen.

Menurut lembaga tersebut, masyarakat mengalami berbagai kerugian akibat sulit memperoleh BBM, mulai dari hilangnya waktu produktif, terganggunya aktivitas ekonomi, meningkatnya biaya operasional, hingga terganggunya pelayanan publik.

“Konsumen tidak boleh terus menjadi pihak yang menanggung kerugian akibat persoalan tata kelola pasokan dan distribusi tanpa memperoleh penjelasan yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Padian.

Selain meminta penjelasan mengenai penyebab kelangkaan BBM, LAPK juga mendesak Pertamina dan pemerintah agar memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai jadwal kedatangan serta ketersediaan BBM di setiap SPBU.

Menurut LAPK, keterbukaan informasi tersebut merupakan bagian dari pelayanan publik yang layak sekaligus bentuk penghormatan terhadap hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur.

Dengan adanya informasi tersebut, masyarakat tidak perlu mengantre berjam-jam tanpa kepastian kapan BBM tersedia.

LAPK juga meminta pemerintah agar tidak menganggap persoalan antrean BBM di Medan dan Sumatera Utara hanya sebagai masalah daerah semata.

Menurut Padian, kondisi tersebut harus menjadi peringatan dini terhadap kemungkinan adanya persoalan dalam tata kelola energi nasional.

“Jangan sampai apa yang hari ini terjadi di Sumatera Utara berkembang menjadi persoalan nasional yang berpindah ke daerah lain. Pemerintah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi BBM nasional,” ujarnya.

LAPK mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BPH Migas, serta pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi terhadap sistem distribusi BBM di Sumatera Utara.

Apabila ditemukan kendala dalam rantai pasok maupun distribusi, langkah perbaikan harus segera dilakukan agar kondisi serupa tidak terus berulang.

LAPK menegaskan masyarakat tidak membutuhkan alasan yang berubah-ubah, melainkan membutuhkan kepastian pelayanan serta ketersediaan BBM.

BACA JUGA: LAPK Desak Evaluasi PRSU, Harga Tiket Dinilai Menggerus Semangat Pesta Rakyat

“Rakyat tidak membutuhkan alasan yang berubah-ubah. Rakyat membutuhkan BBM yang tersedia, pelayanan yang pasti, dan informasi yang jujur. Tidak boleh ada masyarakat yang dipaksa mengantre berjam-jam tanpa mengetahui kapan BBM akan tersedia. Jika memang terdapat kendala dalam pasokan maupun distribusi, sampaikan apa adanya kepada publik. Kejujuran dan transparansi adalah bentuk penghormatan terhadap hak-hak konsumen,” tegas Padian.

Di akhir pernyataannya, LAPK menilai antrean BBM yang terus berulang harus menjadi momentum bagi Pertamina dan pemerintah untuk membenahi tata kelola pasokan dan distribusi BBM secara menyeluruh.

Menurut LAPK, transparansi, akuntabilitas, serta kepastian pelayanan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi agar hak-hak konsumen terlindungi dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan energi nasional dapat dipulihkan. (KSC)

Pos terkait