“Penangan Covid-19 di kota Tebing Tinggi sudah berjalan cukup baik, informasi terkait peraturan dan data data yang dilaporkan sudah sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan sehingga sangat membantu Satgas Covid-19 provinsi Sumatera Utara dalam mengambil kebijakan untuk penangan percepatan penurunan pasien Covid 19 di kota Tebing Tinggi,” ucap Binsar Situmorang.
Sedangkan dalam Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Binsar Situmorang menyampaikan bahwa penetapan PPKM Darurat dilakukan berdasarkan assesment yang dilakukan oleh Satgas Provinsi dan Pusat berdasarkan data-data harian yang diberikan oleh Satgas Covid-19 Kota Tebing Tinggi, Serta beliau berharap Satgas Covid-19 Tebing Tinggi dan stakeholder dapat bersinergi agar Covid-19 dapat diatasi dengan cepat, tingkatkan terus 3T dan 5M jangan sampai ada kesan pembiaran kepada masyarakat.
Dalam penerapan PPKM Satgas Covid-19 Tebing Tinggi kembali bersinergi dengan TNI, Polri dalam melakuan PPKM di kota Tebing Tinggi dan melakukan berbagai kegiatan sosialisasi keliling kota siang, sore dan malam hari dan setiap harinya melakukan razia masker di 6 titik yang ada di kota Tebing Tinggi guna menghimbau kepada masyarakat Kota Tebing Tinggi agar mengurangi aktivitas di luar rumah.

Sementara untuk pelaku usaha Pemko memberikan kesempatan waktu untuk melakukan kegiatan usaha sampai dengan pukul 21.00 wib. Hal tersebut dilakukan Pemko agar perekonomian tetap berlangsung.
Seperti halnya yang disampaikan Wali Kota terkait kekhawatirannya terhadap kestabilan ekonomi wali kota memperlonggar pelaku usaha untuk tutup pukul 21.00 wib dan selesai berkemas pukul 22.00 wib tetapi tetap mengedepankan protokol kesehatan. Karena bagaimana pun juga ekonomi harus hidup, harus bergeliat.
Sementara hal lain yang dilakukan Satgas Covid-19 untuk mendukung PPKM darurat yang sedang diterapkan di Kota Medan sampai dengan 20 Juli 2021. Satgas Covid-19 bersinergi dengan Polres Tebing Tinggi melakukan operasi Imbauan, dimana kegiatan ini berupa sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak berpergian ke Kota Medan.
BACA JUGA: Wali Kota Tebing Tinggi Pimpin Evaluasi Pemberlakukan PPKM Bersama LO Satgas Covid-19
Untuk mendukung operasi tersebut Polres Tebing Tinggi mendirikan tiga Pos Penyekatan dibeberapa titik di wilayah Kota Tebing Tinggi.
3 Pos Penyekatan terletak di Terminal Bandar Kajum, Pabatu (Lintas Siantar) dan Paya Pasir (Lintas Kisaran). Dengan Pos Penyekatan ini masyarakat Kota Tebing Tinggi dihimbau untuk tetap berada di Kota Tebing Tinggi agar penyebaran Covid-19 dapat dihentikan. Kiranya masyarakat dapat mengikuti himbauan ini serta mentaati dan berpartisipasi mendukung kebijakan tersebut.
Satgas Covid-19 kota Tebing Tinggi terus lakukan langkah inovatif dalam mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat agar tetap menjalankan Protokol Kesehatan 5M. (Windu Hasibuan)








