“Pada waktu dilakukan penggeledahan personil dengan disaksikan masyarakat menemukan didalam lemari kayu warna coklat yg juga merupakan lemari pakaian yg terletak didalam kamar tidur pasutri didalam lemari ditemukan barang haram itu,” kata AKP Gurning.
Diamankan satu buah tas ransel warna hitam berisikan satu bal/bungkus besar Narkotika jenis ganja yg dibungkus plastik warna hitam yg dibalut lak ban warna coklat. Satu buah tas ransel warna hitam yg berisikan 1 bal/bungkus besar narkotika jenis ganja.
BACA JUGA: Kampung Narkoba Digrebek di Gang Nibung Tapteng
Dua buah plastik assoy warna hitam yg berisikan narkotika jenis Ganja. Satu buah plastik assoy warna hijau yg berisikan narkotika jenis biji ganja. Barang bukti ganja tersebut dengan berat Brutto kurang lebih 8.260 Gram dan disista sebagai barang bukti.
Sementara masih kata Gurning, Keterangan dari AYP alias C bahwa sudah tiga kali bertransaksi Narkotika jenis ganja dengan ST, di rumah tersebut namun SDH hanya pernah melihat AYP alias C sekali bertemu dengan suaminya ST, SDH membenarkan bahwa barang bukti tersebut ada dalam penguasaannya karena berada didalam kamar rumahnya dan tidak ada orang lain yg bisa keluar masuk selain SDH dan ST. (Benny)








