TAPTENG | kliksumut.com – Tekab Polres Tapteng mengamankan seorang ibu rumah tangga terkait pemufakatan jahat kepemilikan Narkotika jenis Ganja.
Terduga pelaku SDH (42) warga Jalan Batu Mandi Lingkungan II, Keluarahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Pelaku paru baya tersebut diamankan tepat di lokasi depan rumah miliknya, pada hari Senin (15/8) sekira pukul 18.00 Wib.
BACA JUGA: Buruh Bangunan dan Rekannya Diamankan Tekab Polres Tapteng
Pelaku diamankan personil Sat Resnarkoba, berdasarkan keterangan dari pria yang sudah diamankan yakni AYP alias C, warga jalan baru mandi Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng pada hari yg sama.
Hasil penangkapan tersebut diberikan Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas AKP H. Gurning, pada Senin (29/8).
Dikatakan, AYP alias C bahwa ianya memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari laki laki inisial ST yang merupakan suami dari SDH, lalu personil menuju ke rumah ST dan waktu bertemu dengan SDH.
Ditanyakan apakah itu rumah ibu, SDH mengatakan bukan, namun anak dari SDH mengatakan itukan rumah miliknya lalu personil menyampaikan agar SDH mau mendampingi karena akan memeriksa rumah tersebut, namun SDH sempat menolak.
Karena tidak ingin digeledah, Personil mencoba menghubungi Kepling namun karena sakit tidak bisa hadir, lalu beberapa orang masyarakat tetangga atas ijin dari SDH juga, personil dipersilahkan menemani petugas untuk menyaksikan.








