Lagi Tunggu “Pasien”, Aliang Ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

TANJUNGBALAI | kliksumut.com – Petugas Satres Narkoba Polres TanjungBalai mengamankan seorang pengedar narkotika jenis Ganja, Sabtu (04/01).

Tersangka N alias Aliang (42) warga Jalan IR.H.Juanda No.15-13 Link.V Kel.TB.Kota I Kec.Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai diamankan bersama barang bukti 3 (tiga) bungkus kertas warna putih berisi daun, batang dan biji diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 12,47 (dua belas koma empat tujuh) gram, 1 (satu) unit handphone merk Mito warna hitam.

BACA JUGA : Polres Tanjungbalai Gandeng Pemuda Lintas Agama Amankan Ibadah Kebaktian di 5 Gereja Prioritas

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan di daerah Jalan IR.H.Juanda Kel.TB.Kota I Kec.Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi narkotika.

“Dari informasi tersebut Kbo dan personil Operasional unit II Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan penyelidikan dengan mendatangi ke lokasi, petugas melihat 1 (satu) orang sedang berdiri di teras rumah yang diduga sedang menunggu pembeli narkotika jenis ganja,” ujar Kapolres AKBP Putu Yudha, Senin (06/01/2020).

Ketika hendak ditangkap, Tersangka membuang 3 (tiga) bungkus kertas warna putih dengan menggunakan tangan kanan tersangka.

BACA JUGA : Kapolres Tanjungbalai Tinjau Pos Pam Natal & Tahun Baru di 3 Lokasi

“Setelah dilakukan penangkapan, tersangka mengaku 3 (tiga) bungkus kertas warna putih berisi batang, daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja tersebut adalah benar milik nya.” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 114 ayat 1 subs pasal 111 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman Hukumannya Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun,” pungkasnya. (nico)

Pos terkait