REPORTER: Dahyati
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan kembali berhasil meringkus seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pria berinisial PJ (28), seorang buruh harian asal Trumon Tengah, Aceh Selatan, ditangkap dengan barang bukti narkotika.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di desa mereka. “Anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika di Desa Naca, Kecamatan Trumon Tengah,” jelas Narsyah pada Jumat malam, 12 Juli 2024.
BACA JUGA: Pemkab Aceh Selatan Tandatangani NPHD Dengan Panwaslih
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi. “Terduga pelaku PJ berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Naca, Kecamatan Trumon Tengah, bersama barang bukti sabu yang disimpan dalam tas hitam,” tambahnya.
Dari tangan PJ, petugas mengamankan satu paket sabu dengan berat brutto 0,17 gram, satu unit handphone, sepeda motor Honda Beat, tas hitam, korek api, gunting, plastik bening, dan kotak gunting kuku. Semua barang bukti beserta terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
BACA JUGA: Miliki Ganja Dua Buruh Diamankan Polres Aceh Selatan
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Aceh Selatan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Masyarakat diharapkan terus aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba. (KSC)








