Lagi Asyik Sembelih Lembu Curiannya, Dua Pria Ini Diciduk Tim Opsnal Polsek Aek Natas Labura

Lagi Asyik Sembelih Lembu Curiannya, Dua Pria Ini Diciduk Tim Opsnal Polsek Aek Natas Labura
Bukti Lembu hasil curian kedua tersangka yang masih hidup

LABURA | kliksumut.com Apes memang nasib dua pelaku pencurian hewan ternak lembu milik Tukimin warga Dusun V Desa Sukajadi Pulo Jantan Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ini, saat sedang menyembelih lembu curiannya di Divisi VI Desa Perkebunan Panigoran Kecamatan Aek Kuo Labura, aksi mereka terlihat warga yang sedang melintasi lokasi tersebut Senin (30/10/2023) sekira pukul 14.00 Wib.

Melihat ada kegiatan penyembelihan lembu yang mencurigakan itu, warga tersebut pun menyampaikan hal itu kepada Tukimin korban pencurian yang sedang sibuk mencari hewan ternaknya yang hilang beberapa jam sebelumnya.

BACA JUGA: Tak Kantongi Izin Keramaian, GANN Labuhanbatu Minta Polisi Segera Tutup Lokasi Hiburan “KING Karaoke”

Mendapatkan nformasi dari warga tentang adanya aktivitas penyembelihan lembu berwarna hitam tersebut, maka korbanpun langsung beranjak ke TKP penyembelihan, saat itu korban melihat dua pria tidak dikenal sedang melakukan penyembelihan daging lembu miliknya, sedangkan seekor lembu lagi sedang terikat dalam keadaan masih hidup.

Karena takut menemui langsung para pelaku yang sedang memegang senjata tajam itu, Tukimin pun beranjak ke Mapolsek Aek Natas guna membuat laporan kejadian itu, usai buat laporan, ia bersama Tim Opsnal Reskrim Polsek Aek Natas yang dipimpin langsung Kapolsek AKP J Ginting SH didampingi Kasit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi dan personil lainnya pun langsung menuju ke TKP penyembelihan.

Sesampainya Tim Opsnal Reskrim Polsek Aek Natas ke TKP, tampak kedua pelaku masih dilokasi sedang asyik melakukan pemotongan daging lembu sampai berukuran kecil-kecil, melihat hal itu maka tim pun langsung melakukan pengamanan terhadap kedua pelaku untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya.

Adapun kedua tersangka pelaku pencurian hewan ternak warga itu yakni Syahprijal (27) warga Dusun IV Padang Maninjau Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu dan Khairil Adha (20) warga Jalan M Abbas Lingkungan II Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu SIK.,SH.MH., MIK melalui Kapoksek Aek Natas AKP J Ginting saat dikonfirmasi kliksumut Selasa (31/10/2023) via panggilan whatsapp terkait hal itu membenarkan adanya kejadian itu, dan pihaknya sedang memproses kedua pelaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA: Antisipasi Peredaran Gelap Narkoba, Polres Labuhanbatu Polsek Kualuh Hilir Giatkan Razia

“Ya benar, kedua tersangka sedang diproses, sedangkan kerugian korban mencapai lebih kurang Rp 20 Juta rupiah, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maximum 7 tahun penjara,” tegas J Ginting. (RDs)

Bacaan Lainnya

Pos terkait