Lalu team opsnal melakukan pembuntutan ke arah Jl. Sm. Raja dan berhenti di Pool Bus ALS. Kemudian Team langsung melakukan penggeledahan terhadap target dan menemukan 1 bungkusan hitam yang berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Timur.
Baca juga: Apa Kata Warga Medan Tentang Mobil Listrik?
“Keterangan yang di terima dari Kapolsek Kompol M. Arifin S.H, mengatakan kalau dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu-sabu seberat 300 gram, 1 tas ransel warna hitam dan satu handphone Nokia warna hitam,” tutur Kapolsek senin 01/02/21.
“Hasil Introgasi terhadap tersangka Zul (38), mengatakan bahwa barang tersebut berasal dari Aceh dan langsung dibawa menuju padang dengan upah 3 Juta rupiah,” kata Arifin.
Baca juga: Penerimaan Siswa Baru, SMA Santo Thomas 1 Medan Kedepankan Protokol Kesehatan
“Adapun hukuman atas perbuatan tersangka sedikitnya 20 tahun penjara,” tutur Kapolsek.(F.Panggabean)







