Kurir Sabu Berhasil di Ringkus Petugas Polsek Medan Timur Di Stasiun ALS



Lalu team opsnal melakukan pembuntutan ke arah Jl. Sm. Raja dan berhenti di Pool Bus ALS. Kemudian Team langsung melakukan penggeledahan terhadap target dan menemukan 1 bungkusan hitam yang berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Timur.

Baca juga: Apa Kata Warga Medan Tentang Mobil Listrik?



“Keterangan yang di terima dari Kapolsek Kompol M. Arifin S.H, mengatakan kalau dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu-sabu seberat 300 gram, 1 tas ransel warna hitam dan satu handphone Nokia warna hitam,” tutur Kapolsek senin 01/02/21.

“Hasil Introgasi terhadap tersangka Zul (38), mengatakan bahwa barang tersebut berasal dari Aceh dan langsung dibawa menuju padang dengan upah 3 Juta rupiah,” kata Arifin.

Baca juga: Penerimaan Siswa Baru, SMA Santo Thomas 1 Medan Kedepankan Protokol Kesehatan



“Adapun hukuman atas perbuatan tersangka sedikitnya 20 tahun penjara,” tutur Kapolsek.(F.Panggabean)

Pos terkait