Kualitas Pelayanan Publik Pemprov Sumut Meningkat, IPP Naik Jadi 4,27 pada 2025

Kualitas Pelayanan Publik Pemprov Sumut Meningkat, IPP Naik Jadi 4,27 pada 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution didampingi Wakil Gubernur Sumut Surya, dan Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap, saat temu pers terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 di Lobi Dekranasda, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan, baru-baru ini.

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus menunjukkan peningkatan signifikan. Hal ini tercermin dari Indeks Pelayanan Publik (IPP) 2025 yang naik menjadi 4,27 kategori A-, dibandingkan tahun 2024 sebesar 3,90 dengan kategori B.

Peningkatan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI Nomor 3 Tahun 2026, yang memuat hasil pemantauan dan evaluasi kinerja pelayanan publik di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

“Tujuan IPP utamanya adalah memastikan transformasi birokrasi dan memberikan dampak langsung yang dapat dirasakan masyarakat,” ujar Kepala Biro Organisasi Setdaprovsu, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (5/2/2026).

BACA JUGA: Pemprov Sumut Kembangkan Layanan Kesehatan Regional Antisipasi Lonjakan Pasien Probis

Dedi menjelaskan, pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) 2025 berjalan dengan baik. Tahun ini, unit lokus evaluasi meliputi Dinas Sosial Provinsi Sumut dan UPTDK RSUD Haji Medan.

Bacaan Lainnya

“Capaian kinerja meningkat dibanding tahun 2024, yang mencerminkan komitmen Biro Organisasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” tambah Dedi. Tahun lalu, evaluasi dilakukan pada tiga unit, yakni Dinas Sosial Sumut, UPTD PEPENDA Binjai, dan UPTDK RSUD Haji Medan.

Kementerian PANRB menekankan fokus evaluasi pada sembilan layanan prioritas dan transformasi digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dengan tujuan mendorong seluruh instansi meraih predikat Pelayanan Prima. Langkah ini sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.

IPP merupakan alat ukur kinerja unit penyelenggara pelayanan publik, mencerminkan kualitas layanan, tingkat kepercayaan masyarakat, dan tata kelola. Penilaian IPP mencakup enam aspek penting: Kebijakan, Profesionalisme sumber daya manusia, Sarana dan prasarana, Sistem informasi, Pengelolaan pengaduan dan Inovasi.

BACA JUGA: Pemprov Sumut Capai UHC Dua Tahun Lebih Cepat dari Target Nasional

Berdasarkan data terbaru, IPP tertinggi di tingkat kementerian/lembaga diraih Badan Pusat Statistik dengan skor 4,97 kategori A. Untuk provinsi, Pemprov Jawa Timur meraih IPP 4,75 kategori A, sementara di tingkat kota, Kota Surabaya menempati posisi teratas dengan skor 4,84 kategori A, dan Kabupaten Sumedang menjadi kabupaten terbaik dengan IPP 4,72 kategori A.

Peningkatan IPP Pemprov Sumut ini menunjukkan kemajuan nyata dalam pelayanan publik, sekaligus membuktikan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan layanan yang transparan, profesional, dan berbasis digital bagi masyarakat. (KSC)

Pos terkait