KPU Tetapkan 17 Partai Peserta Pemilu 2024

KPU Tetapkan 17 Partai Peserta Pemilu 2024
Rapat Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Parpol Pemilu Tahun 2024, di Gedung KPU, Rabu (14/12). (Twitter/@KPU_ID)

Isu Kecurangan

Isu adanya kecurangan dalam proses verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu 2024 meruap. Sejumlah anggota KPU di Provinsi dan kabupaten kota serta pegawai teknis Sekretariat KPUD melalui kuasa hukum telah melayangkan surat somasi kepada KPU.

Kuasa Hukum dari Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan somasi dilayangkan karena adanya dugaan kecurangan, manipulasi data dan pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual parpol peserta pemilu 2024 oleh KPU.

Dugaan kecurangan itu mencakup perubahan data partai politik dan Sistem Informasi (Sipol) dan mengubah status tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat untuk sejumlah partai politik.

Menanggapi isu kecurangan dalam proses verifikasi tersebut, Guru Besar Ilmu Politik di Universitas Indonesia sekaligus mantan anggota KPU Valina Singka Subekti merasa prihatin sekaligus kaget mengetahui kabar adanya dugaan kecurangan proses verifikasi administrasi dan faktual partai politik yang berujung pada somasi terhadap KPU.

“Tentu ini menjadi sesuatu catatan yang buruk apabila (dugaan kecurangan) ini benar terjadi. Ini menjadi tugas kita bersama supaya bagaimana caranya berjalan sesuai asas-asas penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demoratis,” ujar Valina.

Jika asas-asas itu tidak dijalankan, lanjut Valina, masyarakat tidak akan mempercayai proses dan hasil Pemilihan Umum 2024 dan hal ini dapat menimbulkan situasi politik yang tidak stabil, sehingga akan mempengaruhi perjalanan dan kualitas demokrasi Indonesia.

BACAJUGA: KPU Tapteng Gelar Uji Publik Rancangan Dapil Pemilu 2024

KPU Siap Pelajari Somasi

Menanggapi somasi terhadap lembaganya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya akan mempelajari somasi yang dilayangkan itu sebelum memberikan jawaban. Dia menilai wajar jika ada pihak-pihak yang mengajukan somasi kepada KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum.

“Akan kita pelajari dulu. Namanya warga negara memberikan catatan, masukan kepada KPU, saya kira wajar. Kemudian KPU harus merespon itu,” tutur Hasyim.

Sejak 1 Agustus lalu, ada 40 partai mendaftar ke KPU untuk menjadi peserta Pemilihan Umum 2024 dan diputuskan 24 partai lolos ke tahap verifikasi administrasi. Pada tahap ini, 18 partai yang melaju ke tahap verifikasi faktual, yakni masing-masing sembilan partai parlemen dan nonparlemen. (VOA)

Bacaan Lainnya

Pos terkait