TAPTENG | kliksumut.com – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara menggelar uji publik tentang rancangan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD dalam pemilihan umum serentak tahun 2024.
Uji Publik rancangan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD dalam pemilihan umum serentak tahun 2024 yang dilaksanakan bertempat di Pia Hotel Pandan, (13/12/22).
Turut dihadiri, Fredick Browen Ekayanta selaku Dosen FISIP USU dan para tokoh masyarakat, tokoh agama, Media dan juga Dinas terkait.
BACA JUGA: Ketua Umum Demokrat, AHY Pimpin Langsung Pendaftaran Partai Demokrat ke KPU
Kegiatan uji publik resmi dibuka oleh Ketua KPU Tapanuli Tengah, Azwar Sitompul. “Semoga uji publik ini bisa kami ambil masukannya dari masyarakat. Apabila ada kegiatan kami yang kurang kami mohon maaf,” kata Azwar, mengawali pembukaan.
Kordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan pemilihan dan Parmas, Timbul Panggabean menjelaskan, saat ini KPU Tapteng tengah melakukan perekrutan dan pola kerja dari petugas di tingkat kecamatan (PPK) dan kelurahan (PPS). Dan para petugas ini memang harus ada sebelum tahapan dimulai.
“Mereka harus sudah terbentuk sebelum nanti proses pemutakhiran pemilih, dan pendaftaran pencalonan perorangan,” kata Timbul.
Senada itu, Komisioner Kordiv Teknis dan penyelenggara, Yudi Arisandi Nasution mengutarakan, bahwa rancangan penataan dapil tersebut disampaikan kepada publik untuk diuji kelayakan dan kepatutannya.
Bukan tanpa alasan penataan Dapil ini dilakukan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD dalam Pemilihan Umum dengan memberikan peluang kepada penyelenggara Pemilu untuk membahas hal tersebut demi perbaikan kualitas Pemilu.
“Dalam uji publik ini tentu kami berharap ada masukkan dari setiap peserta yang mengikuti kegiatan uji publik ini, karena Kabupaten Tapteng tidak ada pemekaran kecamatan, maka rancangan Dapil tetap ada empat dapil yaitu dapil I-IV, dengan tetap 35 kursi, yaitu dapil I sebanyak 9 kursi, dapil II sebanyak 8 kursi, dapil III sebanyak 9 kursi dan dapil IV 9 kursi, jadi semuanya tidak ada perubahan,” kata Yudi.








