Dikatakannya, penataan dapil memiliki tujuh prinsip yang harus terpenuhi, di antaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proposionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, dan kohesivitas, serta berkesinambungan.
“Untuk tahapan ini tidak ada penambahan dapil maupun penambahan kursi, masih tetap seperti pemilu sebelumnya, untuk jumlah penduduk sebanyak 366,361 ribu jiwa, jumlah kursi sebanyak 35 dengan BPPd 10467,46 dalam 1 Kursi,” kata Yudi.
Sementara itu, Fredick Browen Ekayanta selaku narasumber menerangkan tentang penentuan dan penataan Dapil dan penghitungan yang diterapkan KPU dalam penentuan dan penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota yaitu dengan Bilanban Pembagian Penduduk (BPPd) yaitu dengan jumlah penduduk berbanding lurus dengan jumlah kursi yang diperoleh—dengan kata lain harga kursi antara satu Dapil dengan Dapil lainnya kurang lebih setara.
BACA JUGA: Ketua Umum Demokrat, AHY Pimpin Langsung Pendaftaran Partai Demokrat ke KPU
“BPPd ini menjadi nilai ideal karena adanya konsekuensi pengelompokan wilayah. Sehingga pembagian wilayah menimbulkan “bias harga kursi” dan pada setiap Dapil bias harga kursi ini ada setelah pengelompokan wilayah. Hal ini terjadi karena adanya keharusan alokasi kursi maksimal dan minimal,” kata Fredick.
“Dalam melaksanakan penyusunan dan penetapan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota pada pemilihan umum, KPU membuat beberapa tahapan, di antaranya penyiapan regulasi Peraturan KPU, penerimaan Data Agregat Kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, pencermatan data wilayah dan peta wilayah dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi Geoparsial.
Selanjutnya, penetapan jumlah penduduk dan jumlah kursi DPRD tiap kabupaten/kota berdasarkan data penduduk (DAK2), penyusunan dan penetapan rancangan penataan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota terhadap KPU Kabupaten/Kota, pengumuman dan tanggapan masyarakat dilaksanakan di KPU Kabupaten/Kota,” tambahnya.(Benny)








