REPORTER: Benny
EDITOR: Bambang Nazaruddin
KLIKSUMUT.COM | TAPANULI TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) gelar sosialisasi tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 pada Pemilukada serentak tahun 2024.
Helman Tambunan selaku Kordiv teknis penyelenggara mengatakan, poin penting terutama syarat calon yang di usulkan terutama dari partai politik, apakah dia berlatarbelakang dari PNS, TNI-Polri, DPRD atau pejabat BUMN dan BUMD.
Kemudian dikatakan Helman, mekanisme terkait pengunduran DPRD terpilih yang belum dilantik namun ikut mencalonkan diri sebagai Bupati dan wakil Bupati.
“Calon Bupati yang di usulkan oleh Parpol atau gabungan Parpol yang berlatarbelakang legislatif terpilih maka dia harus mengajukan surat pengunduran diri dan Parpol memberitahukan kepada KPU tentang pengunduran diri calon tersebut,” tegas Helman, Kamis (18/7/24) sore.
BACA JUGA: KPU Sumut Lakukan Monitoring Pemutakhiran Data Pemilih di Kabupaten/Kota
Kemudian dalam hal ini, DPRD Tapteng periode 2024-2029 akan dilantik pada tanggal 16 sampai dengan 17 Februari 2025, sampai saat ini belum ada aturan baru.
“Maka apabila persyaratan yang diatur di PKPU Tahun 2024 atau UU Nomor 10 Tahun 2019 tentang persyaratan yang tidak sesuai. Saya selaku Kordiv teknis penyelenggara KPU akan mengembalikan kepada parpol menyampaikan agar persyaratan itu segera dipenuhi,” urainya.
Sebelumnya kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Tapanuli Tengah, Wahid Pasaribu.
“Disini kami sebagai penyelenggara teknisnya hari ini akan menjelaskan tahapan tersebut, sekarang tahap pencoklitan mudah mudahan dari tanggal 24 Juni sampai tanggal 24 Juli itu kami sudah selesai tahap pencoklitan,” ujarnya.
BACA JUGA: Hadapi Pilkada 2024, KPU Tapteng Rekrut 645 PPS
Pihaknya berharap kepada seluruh stakeholder dan juga masyarakat Tapanuli Tengah agar ikut serta mensukseskan dalam pemilihan serentak di tahun 2024 ini. Terutama juga kepada partai politik.
Dikatakan Wahid, bahwa kedepan pihaknya juga akan umumkan untuk calon dan sekaligus membuka pendaftarannya sejak tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 dan sampai di bulan September penetapan calon.
“Jadi kami nanti berharap semoga semua pelaksanaan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bupati dan Wakil Bupati berjalan dengan sukses. Sehingga kedepan nantinya kita akan mendapatkan pemimpin yang berwibawa dan bermartabat,” timpal Wahid. (KSC)








