KPK Periksa Kabiro Humas Kemnaker Soal Aliran Uang Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Rp 81 Miliar

KPK Periksa Kabiro Humas Kemnaker Soal Aliran Uang Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Rp 81 Miliar
KPK

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dan pemerasan dalam penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diduga merugikan negara hingga Rp 81 miliar.

Terbaru, Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, diperiksa intensif oleh penyidik KPK. Pemeriksaan tersebut menelusuri dugaan keterlibatan Sunardi terkait aliran uang korupsi dalam kasus yang juga menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel).

“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami apakah pihak-pihak di Kemnaker, termasuk Sunardi, ikut menerima aliran dana dari perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

BACA JUGA: Yurike Sanger, Istri ke-7 Presiden Soekarno, Dimakamkan dengan Khidmat di TPU Tanah Kusir

Sunardi bukan hanya diperiksa secara personal. Ruang kerjanya di lingkungan Kemnaker juga sempat digeledah oleh tim penyidik, tak lama setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 20 Agustus 2025.

“Pasca-OTT, KPK melakukan penggeledahan maraton di sejumlah titik. Ini termasuk ruangan Kabiro Humas. Hasilnya menjadi bagian dari materi penyidikan terhadap para saksi,” lanjut Budi.

Hingga berita ini diturunkan, Sunardi belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaannya oleh KPK.

Kasus ini mencuat usai OTT KPK yang menjaring 14 orang, dengan 11 orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu nama yang mencuat adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM), ASN yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3. Ia diduga menjadi otak pemerasan yang berlangsung sejak 2019 hingga 2024.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Temui Majelis Tuha Peut Wali Nanggroe: Kapolda Aceh Bahas Penguatan Keamanan dan Kedamaian

Irvian disebut menerima uang haram hingga Rp 69 miliar, yang digunakan untuk belanja mewah, hiburan, uang muka rumah, hingga pembelian mobil mewah.

Sementara itu, mantan Wamenaker Noel diduga mendapat bagian Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Uang tersebut diterimanya pada Desember 2024, dua bulan setelah dilantik sebagai Wamenaker.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Noel membantah dirinya ditangkap dalam OTT. Ia juga menyatakan bahwa perkara yang menjeratnya bukanlah murni pemerasan. Kendati demikian, Noel meminta maaf kepada publik dan pihak-pihak yang terdampak atas kasus yang menjerat namanya. (KSC)

Pos terkait