Korupsi Rp5,7 Miliar, Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Serahkan Diri ke Kejati Sumut

Menghambat Kemajuan Bangsa, Korupsi dan Upaya Pengendaliannya Harus Dimulai Dari Diri Sendiri
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jl. Jenderal Besar A.H Nasution No.1 C Pangkalan Masyhur, Kec. Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Setelah sempat buron selama berbulan-bulan, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, IFS, akhirnya menyerahkan diri ke penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Senin (3/2/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, mengungkapkan bahwa IFS sebelumnya telah masuk dalam daftar buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2024.

BACA JUGA: 5 Tersangka Kasus Korupsi Seleksi PPPK Langkat 2023 Ditahan Kejatisu, LBH Medan Desak Tindaklanjut Dugaan Keterlibatan Plt. Bupati & Sekda

“Setelah menghilang selama beberapa bulan, IFS akhirnya menyerahkan diri kepada Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut. Tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Adre kepada media.

Modus Korupsi Alokasi Dana Desa

Kasus yang menjerat IFS bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen di seluruh desa di Kota Padangsidimpuan pada Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan hasil audit, tindakan tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp5,794 miliar.

Selain IFS, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni AN (staf honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan) dan MKS (ASN pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Padangsidimpuan).

“Ketiga tersangka diduga bekerja sama dalam memotong anggaran desa untuk keuntungan pribadi. Ini merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa,” tambah Adre.

Penahanan di Rutan Tanjung Gusta

Untuk memperlancar proses penyidikan, IFS kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan guna mencegah potensi penghilangan barang bukti atau upaya melarikan diri lebih lanjut.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa. Kejati Sumut menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan tindakan korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat kecil.

“Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secepatnya agar dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas Adre.

BACA JUGA: Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi Pengadaan PPPK Guru di Kabupaten Langkat

Kejahatan Korupsi yang Merusak Kepercayaan Publik

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah masih menjadi tantangan besar dalam upaya meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Pemerintah daerah diharapkan lebih berhati-hati dalam mengelola dana publik, terutama yang bersumber dari alokasi untuk desa.

Publik kini menanti proses hukum terhadap IFS dan para tersangka lainnya, berharap ada efek jera bagi para pelaku korupsi dan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan. (KSC)

Pos terkait