Jika pengurus tetap tak juga bersedia mengembalikan dana anggota, dan jika hasil audit ternyata memang ditemukan ada penyelewengan, Dian dan yang lainnya mengatakan mereka akan melaporkan para pengurus ke aparat penegak hukum atas kasus penggelapan dan penipuan.
“Sebelumnya, kami juga telah mengadu ke Ombudsman Sumut atas kasus wanprestasi pengurus koperasi terhadap anggota,” tegas Dian Sihotang.
Dian Sihotang dan yang lainnya juga menyesalkan sikap pengurus KPGN Dinas Pendidikan Kota Medan, yang mereka nilai seakan buang badan. Sebab, unit-unit KPGN kecamatan sebenarnya juga berada dibawah binaan KPGN Kotamadya, dan seluruh anggota KPGN kecamatan juga adalah anggota KPGN Kotamadya.
BACA JUGA: Menteri Koperasi dan UKM Tinjau Produksi Minyak Goreng Merah, Bersama Bobby dan Edy Rahmayadi
Juriati dan Abdi Abdullah yang dicegat wartawan usai menghadiri pertemuan di Kantor KPGN Kota Medan, tidak bisa menampik jika koperasi yang mereka kelola tidak memiliki perizinan sama sekali dan tak memiliki AD/ART.
“Kami juga baru tahu kalau koperasi yang kami kelola ilegal. Perizinan memang kami tak punya, juga AD/ART, karena selama ini kami menganggap KPGN kecamatan itu dibawah naungan KPGN Kota Madya, sehingga kami tak perlu lagi mengurus perizinan dan membuat AD/ART,” kata Abdi Abdullah beralasan.
Namun saat ditanya jika tahu koperasi yang dikelola ilegal, kenapa terus nekat mengutip iuran anggota, dan kenapa mereka menyebut koperasi telah koleps namun tak kunjung mengembalikan dana anggota, baik Juriati maupun Abdi Abdullah bungkam dan hanya mengatakan, “kita tunggulah nanti hasil audit auditor, karena itu yang diminta anggota,” ucap Juriati. (red/wl)








