KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Komisi Informasi Sumatera Utara (KI Sumut) terus mendorong peningkatan keterbukaan informasi publik di berbagai lembaga, termasuk PT Pegadaian Kanwil I Medan. Ketua KI Sumut, Dr. Abdul Harris Nasution, M.Kn., menegaskan bahwa penerapan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus dioptimalkan dalam layanan informasi kepada masyarakat.
“Kami yakin PT Pegadaian telah menerapkan prinsip keterbukaan informasi. Namun, kami berharap agar lebih proaktif dalam menyediakan layanan informasi bagi masyarakat, khususnya terkait produk, proses lelang, dan kebijakan publik yang berlaku,” ujar Harris dalam pertemuan dengan perwakilan PT Pegadaian Kanwil I Medan di Gade Coffee Cabang Peringgan, Medan, pada Rabu (14/2/2025).
BACA JUGA: Tahun 2023 Komisi Informasi Sumut Terima 158 Sengketa Informasi
Dalam pertemuan tersebut, PT Pegadaian diwakili oleh Deputy Operasional Basuki Tri Andayani serta Kabag Humas & Protokoler Febrian Mega Putra, sementara Harris didampingi oleh Komisioner Bidang Kelembagaan Dr. Cut Alma Nuraflah dan Komisioner Bidang PSI Syafii Sitorus.
Pentingnya Keterbukaan Informasi di PT Pegadaian
Harris menekankan bahwa sebagai lembaga yang berinteraksi langsung dengan masyarakat menengah ke bawah, PT Pegadaian harus lebih terbuka dalam menyampaikan informasi mengenai layanan dan produk mereka.
“Selama ini masyarakat hanya mengenal PT Pegadaian sebagai tempat menggadaikan emas. Padahal, ada banyak produk lain yang ditawarkan. Informasi ini harus disampaikan dengan baik agar publik lebih memahami layanan Pegadaian secara menyeluruh,” tambahnya.
Selain itu, Harris juga mendorong PT Pegadaian untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna memastikan keterbukaan informasi berjalan dengan baik.
Komisioner KI Sumut, Dr. Cut Alma Nuraflah, juga menegaskan pentingnya PPID dalam menangani permohonan informasi dan penyelesaian sengketa informasi. “Jika ada sengketa informasi, PPID-lah yang akan menanganinya. Oleh karena itu, keberadaan PPID sangat vital untuk memastikan transparansi layanan publik,” ujar Cut Alma.
PT Pegadaian: Komitmen pada Transparansi Informasi
Menanggapi hal tersebut, Deputy Operasional PT Pegadaian Kanwil I Medan, Basuki Tri Andayani, menyatakan bahwa pihaknya telah menerapkan prinsip keterbukaan informasi sejak lama. Bahkan, pada tahun 2021, PT Pegadaian meraih predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat.
“Saya sendiri pernah terlibat dalam pembentukan PPID di PT Pegadaian Pusat. Sejak 2018, kami sudah menerapkan standar keterbukaan informasi, bahkan meraih predikat Informatif pada 2021. Saat ini, setelah menjadi anak perusahaan BRI, PT Pegadaian tidak lagi masuk dalam monitoring dan evaluasi (Monev) Komisi Informasi Pusat, namun tetap menjalankan prinsip transparansi,” jelas Basuki.
BACA JUGA: PT Pegadaian Kanwil 1 Medan Gelar Jumat Berkah Serentak di 50 Cabang: Wujudkan Kepedulian Sosial
Basuki juga mengapresiasi peran Komisi Informasi Sumut dalam mengawasi dan mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi di PT Pegadaian.
Dukungan KI Sumut terhadap keterbukaan informasi di PT Pegadaian Kanwil I Medan menunjukkan bahwa transparansi layanan publik semakin menjadi perhatian utama. Dengan optimalisasi peran PPID, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses informasi terkait produk dan kebijakan PT Pegadaian, sehingga tercipta kepercayaan yang lebih kuat antara perusahaan dan publik.
Upaya ini sejalan dengan semangat UU Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa akses informasi merupakan hak masyarakat dan kewajiban bagi badan publik untuk menyediakannya secara transparan dan akuntabel. (KSC)








