Satnarkoba Polres Karo Tangkap Pengedar Sabu di Desa Payung, Barang Bukti 3,39 Gram Diamankan

Satnarkoba Polres Karo Tangkap Pengedar Sabu di Desa Payung, Barang Bukti 3,39 Gram Diamankan
Kedapatan simpan narkotika jenis sabu sabu,IM (48) warga Desa Payung Kecamatan Payung,Kabupaten Karo terpaksa meringkuk di sel tahan Polres Tanah Karo. (kliksumut.com/Herman Harahap)

REPORTER: Herman Harahapp

KLIKSUMUT.COM | KARO – Satnarkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial IM (48), warga Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Rabu (12/02/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan di sebuah perladangan di kawasan Bergang, tempat IM diduga menjalankan bisnis haramnya.

Kronologi Penangkapan IM di Perladangan Bergang

Berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, Satresnarkoba Polres Tanah Karo segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi, tim langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati IM sedang berada di sebuah gubuk di perladangan Bergang.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Satnarkoba Polres Karo Tangkap Pengedar Sabu di Warung Kopi, Barang Bukti 1,12 Gram Disita

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu siap edar yang disimpan oleh tersangka. Tidak berhenti di situ, pemeriksaan lebih lanjut dilakukan di sekitar lokasi, dan petugas kembali menemukan tiga paket sabu lainnya yang disembunyikan di bawah pohon.

Barang Bukti Diamankan, Jaringan Narkoba Terus Dikembangkan

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
– Tujuh paket sabu dengan total berat bersih 3,39 gram
– Uang tunai Rp 100.000, diduga hasil transaksi narkoba
– 10 lembar plastik klip kosong
– 1 plastik pembungkus sabu dan potongan kertas pembungkus
– 1 buah dompet kecil dan 1 plastik bening
– 1 unit handphone Nokia, yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Tanah Karo. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkotika. Kami akan terus mengembangkan jaringan peredaran sabu ini untuk menangkap pihak-pihak yang terlibat,” tegas Kapolres kepada wartawan, Kamis (13/02/2025).

BACA JUGA: Satres Narkoba Polres Langkat Tangkap Bandar Sabu di Secanggang, Gunakan HT untuk Transaksi

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Saat ini, tersangka IM telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Polres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Dengan kerja sama yang kuat antara kepolisian dan warga, upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Karo diharapkan semakin efektif. (KSC)

Pos terkait