KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (02/03/2026). Rapat ini menjadi sorotan penting dalam upaya penegakan aturan sekaligus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., didampingi Wakil Ketua Komisi 4, Dr. Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P., serta dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya.
Banyak Aduan, Bangunan Tanpa PBG Masih Marak
Dalam rapat tersebut, Komisi 4 membahas berbagai pengaduan masyarakat serta temuan di lapangan terkait bangunan yang belum memiliki PBG. Selain itu, ditemukan pula kasus ketidaksesuaian dokumen PBG dengan fungsi bangunan, hingga bangunan yang sudah berdiri meski proses administrasi masih berjalan.
Kondisi ini dinilai menjadi persoalan serius karena tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah. Komisi 4 menilai lemahnya pengawasan dan kepatuhan menjadi faktor utama masih maraknya pelanggaran tersebut.
Sejumlah Lokasi Jadi Sorotan
Dalam RDP tersebut, beberapa bangunan yang menjadi perhatian antara lain:
– Bangunan padel dan kafe di Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat
– Bangunan toko di Jalan Makmur, Kecamatan Medan Barat
– Bangunan Rumah Sakit Mitra Sejati di Kecamatan Medan Johor yang dinilai tidak sesuai peruntukan
– Serta sejumlah bangunan lainnya sesuai agenda pembahasan
Komisi 4 menegaskan bahwa seluruh bangunan tersebut perlu segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
DPRD Minta Pemko Bertindak Tegas
Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau para pemilik bangunan agar segera mengurus, melengkapi, atau memperbaiki dokumen PBG. Di sisi lain, Pemerintah Kota Medan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) diminta bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
Langkah tegas tersebut dapat berupa penyegelan hingga penindakan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin resmi. Hal ini penting untuk menciptakan ketertiban tata ruang serta meningkatkan kontribusi terhadap PAD Kota Medan.
OPD Terkait Turut Hadir
RDP ini turut dihadiri berbagai OPD terkait, di antaranya:
– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan
– Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi
– Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang
– Dinas Perhubungan Kota Medan
– Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan
– Camat dan lurah setempat
– Serta para pemilik bangunan yang menjadi objek pembahasan
BACA JUGA: Komisi 4 DPRD Kota Medan Gelar RDP Soal Bangunan Tanpa PBG, Tegaskan Penertiban dan Optimalisasi PAD
Kehadiran seluruh pihak ini diharapkan mampu menghasilkan solusi konkret dalam penataan bangunan dan penegakan regulasi di Kota Medan.
Dorongan Penataan Kota yang Lebih Tertib
Melalui RDP ini, Komisi 4 DPRD Kota Medan menegaskan komitmennya dalam mengawal penataan kota yang lebih tertib, aman, dan sesuai regulasi. Penegakan aturan PBG menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga tata ruang kota sekaligus meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan. (KSC)








