KIP Aceh Selatan Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Gubernur dan Bupati, Dihadiri Berbagai Pihak Penting

KIP Aceh Selatan Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Gubernur dan Bupati, Dihadiri Berbagai Pihak Penting
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menerima kunjungan Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Nomor 41, Medan, Senin (2/12/2024). (kliksumut.com/ist)

REPORTER: Dahyati
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh serta Bupati/Wakil Bupati Aceh Selatan tingkat kabupaten. Acara ini berlangsung di Gedung Rumoh Agam, Tapaktuan, Senin (02/12/2024).

Rapat pleno ini menjadi momentum penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas proses demokrasi di Aceh Selatan. Acara dibuka langsung oleh Ketua KIP Aceh Selatan, Kafrawi SE, dan dihadiri berbagai tokoh penting seperti Pj Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma, S.STP., M.Si., Kapolres Aceh Selatan, Dandim 0107/Aceh Selatan, Kajari Aceh Selatan, serta Ketua DPR Kabupaten Aceh Selatan.

Selain itu, hadir pula unsur Forkopimda, SKPK Aceh Selatan, Panwaslih Aceh Selatan, seluruh PPK dan Panwascam se-Aceh Selatan, serta saksi dari pasangan calon.

BACA JUGA: Peroleh Suara Tertinggi, Pasangan MANIS Optimis Menangkan Pilkada Aceh Selatan

Proses Rekapitulasi Sesuai PKPU Nomor 18

Ketua KIP Aceh Selatan, Kafrawi SE, menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat pleno ini mengikuti aturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 18. “Tahapan pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi dimulai sejak tanggal 28 November di tingkat kecamatan, dan kini kami lanjutkan di tingkat kabupaten mulai 2 hingga 3 Desember 2024,” ujarnya.

Rapat pleno diawali dengan rekapitulasi dari Kecamatan Labuhanhaji Barat. “Jika proses berjalan lancar, kami akan menyelesaikan pleno pada hari pertama. Namun, jika ada kendala, pleno akan dilanjutkan keesokan harinya,” tambahnya.

Harapan dan Penekanan pada Transparansi

Kafrawi menekankan pentingnya kerja sama semua pihak untuk memastikan proses rapat pleno berlangsung dengan penuh tanggung jawab. “Kita di sini bukan untuk adu argumen, melainkan adu dokumen dan data. Dasar pelaksanaan rapat pleno tingkat kabupaten adalah hasil pleno tingkat kecamatan yang telah selesai sebelumnya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, jika ada keberatan dari saksi terkait hasil pleno di tingkat kecamatan, maka penyelesaiannya akan dilakukan di tingkat kabupaten dengan mempertimbangkan pendapat dari Panwaslih, sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 18 Pasal 39 Ayat 5.

Penyelesaian Keberatan dan Dokumen KWK

Untuk pemilihan gubernur, jika keberatan saksi tidak dapat diselesaikan di tingkat kabupaten, maka akan dicatat sebagai kejadian khusus dalam dokumen KWK Kabupaten dan diteruskan ke tingkat provinsi. “Kami memastikan bahwa seluruh proses rekapitulasi ini dilakukan secara profesional dan sesuai regulasi,” kata Kafrawi.

BACA JUGA: Ratusan Kertas Suara Rusak Dimusnahkan oleh KIP Aceh Selatan

Komitmen pada Pemilu yang Jujur dan Transparan

Rapat pleno ini mencerminkan komitmen KIP Aceh Selatan dalam mewujudkan pemilu yang jujur, transparan, dan akuntabel. Kehadiran berbagai pihak penting, mulai dari Forkopimda hingga saksi pasangan calon, menunjukkan bahwa proses demokrasi di Aceh Selatan terus berjalan sesuai harapan masyarakat.

Dengan pelaksanaan rapat pleno ini, hasil penghitungan suara akan segera ditetapkan untuk menjadi acuan resmi bagi seluruh pihak terkait. Aceh Selatan terus membuktikan dirinya sebagai wilayah yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. (KSC)

Pos terkait