KLIKSUMUT.COM | BANDA ACEH ~ Aceh kembali menghadapi ujian berat setelah banjir dan krisis kemanusiaan melanda wilayahnya. Tragedi ini mengingatkan bahwa perdamaian yang lahir dari MoU Helsinki setelah tsunami 26 Desember 2004 bukan sekadar sejarah, melainkan tanggung jawab nyata bagi negara untuk hadir di saat rakyat paling rentan.
Bencana dan Perdamaian: Ukuran Kehadiran Negara
Ketua Muda Seudang Banda Aceh, Zultri Ramadhan, menegaskan tsunami 2004 menjadi titik balik bukan hanya bagi kemanusiaan, tetapi juga politik. Melalui MoU Helsinki, konflik yang bertahun-tahun memisahkan Aceh dan Indonesia menjelma menjadi janji perdamaian. Namun, ketika bencana kembali datang, relasi Aceh–Indonesia kembali menjadi ujian berat. Keberadaan negara saat bencana menjadi cermin komitmen terhadap perdamaian.
BACA JUGA: Yusril Tegas: UU 24/1956 dan Perjanjian Helsinki Bukan Dasar Hukum Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
“Kehadiran negara dalam situasi bencana adalah ukuran paling jujur dari keseriusan merawat perdamaian,” ujarnya, Jumat (
Ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh meletakkan tanggung jawab khusus pemerintah pusat, terutama saat kondisi darurat dan bencana.
Menepati MoU Helsinki
MoU Helsinki bukan sekadar dokumen sejarah, melainkan ikrar bahwa Pemerintah tidak akan meninggalkan Aceh menghadapi krisis. Zultri menegaskan, jika negara hadir secara penuh melalui penetapan status bencana nasional, percepatan bantuan, dan pemulihan yang adil, perdamaian dapat terus dirawat.
BACA JUGA: Gubernur Aceh Minta Revisi UUPA Sesuai Semangat dan Subtansi MoU Helsinki
Sebaliknya, kelalaian pemerintah dapat mengancam keselamatan rakyat dan kepercayaan yang tumbuh dari puing-puing tsunami dan konflik masa lalu.
Aceh tidak menuntut keistimewaan; Aceh hanya menagih janji yang pernah diikrarkan. Pesan ini menjadi pengingat bahwa perdamaian hidup dari tindakan nyata, bukan seremoni atau slogan semata. (KSC)
REPORTER: Adli Safwan








