Kemenperin Reformasi TKDN, Industri Kecil Bisa Dapat Sertifikat Gratis Lewat Self Declare

Kemenperin Reformasi TKDN, Industri Kecil Bisa Dapat Sertifikat Gratis Lewat Self Declare
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mereformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan menghadirkan sistem yang lebih transparan, akuntabel, cepat, dan mudah diakses, untuk memperkuat daya saing industri nasional sekaligus mendorong penggunaan produk dalam negeri.

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mereformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan menghadirkan sistem yang lebih transparan, akuntabel, cepat, dan mudah diakses, untuk memperkuat daya saing industri nasional sekaligus mendorong penggunaan produk dalam negeri.

Reformasi ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN serta Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Bacaan Lainnya

Selain skema sertifikasi melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI), Kemenperin memberikan fasilitas khusus bagi pelaku industri kecil untuk memperoleh sertifikat TKDN melalui mekanisme self declare, yang bisa diakses gratis melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin (2/3/2026) menegaskan, “Penyederhanaan penghitungan dan perlakuan khusus untuk industri kecil melalui self declare dilakukan agar mereka lebih percaya diri bersaing di pasar yang lebih besar. Namun tetap ada pengawasan untuk memastikan kesesuaian dan keakuratan data industri sebelum pengajuan TKDN produk.”

Sertifikat TKDN self declare berlaku selama lima tahun dan menawarkan proses lebih cepat tanpa biaya, sehingga industri kecil bisa lebih mudah berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Setiap pelaku usaha industri kecil yang ingin mengajukan TKDN self declare wajib melewati validasi di SIINas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal IKMA Nomor 261 Tahun 2025.

BACA JUGA: Kemenperin Beri Relaksasi, Dorong Industri Baja Nasional Penuhi SNI Wajib

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA), Reni Yanita, menjelaskan:

  • Pelaku usaha harus terdaftar di SIINas, memiliki modal usaha maksimal Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan), dan sesuai KBLI sektor industri.

  • Proses validasi meliputi pengisian data perusahaan, laporan triwulan terakhir, serta unggah video proses produksi dan lokasi usaha dengan tagging geografis.

  • Tim Validasi Ditjen IKMA memeriksa data dan video, baik secara daring maupun langsung, maksimal 10 hari setelah permohonan diterima.

Hingga 22 Februari 2026, tercatat 121 perusahaan telah valid sebagai industri kecil dan dapat mengajukan permohonan TKDN self declare.

Dirjen IKMA juga mengatur rincian komponen utama barang sektor IKM yang digunakan dalam penghitungan TKDN, baik untuk self declare maupun LVI, melalui Perdirjen IKMA Nomor 263 Tahun 2025.

Bobot penilaian TKDN tetap sama antara self declare dan LVI, yaitu: 75% bahan/material langsung (komponen utama), 10% tenaga kerja langsung dan 15% biaya tidak langsung pabrik

“Selama perusahaan industri melakukan investasi dan produksi di Indonesia, dengan tenaga kerja WNI, nilai TKDN minimal 25% dapat tercapai,” tambah Reni.

BACA JUGA: Kemenperin Perkuat Ekosistem Halal Nasional, Audit SPPG Muara Jaya 2 untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Apabila barang yang diajukan tidak tercantum dalam Perdirjen 263/2025, pelaku usaha dapat merujuk pada regulasi sektor terkait, seperti industri agro, kimia-farmasi-tekstil, atau logam-mesin-alat transportasi-elektronika.

Komponen utama dan daftar barang akan ditinjau dan dievaluasi minimal setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan, untuk memastikan relevansi dengan perkembangan industri.

Dengan reformasi ini, Kemenperin berharap industri kecil semakin percaya diri, efisien, dan kompetitif, serta mendorong penggunaan produk dalam negeri secara lebih luas di pasar nasional. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait