Kemenperin Beri Relaksasi, Dorong Industri Baja Nasional Penuhi SNI Wajib

Kemenperin Beri Relaksasi, Dorong Industri Baja Nasional Penuhi SNI Wajib
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya dalam memastikan industri baja nasional siap menerapkan regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib. Langkah ini bertujuan untuk memastikan produk baja yang beredar di pasar domestik memenuhi standar mutu dan keselamatan, sekaligus melindungi kepentingan konsumen dan keamanan konstruksi.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menjelaskan, penerapan SNI Wajib Baja juga menjadi upaya pemerintah untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, mencegah peredaran produk di bawah standar, dan memperkuat daya saing industri baja nasional di pasar global.

“Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lapis Seng (Bj LS) telah diwajibkan sejak 2008, sementara Baja Lapis Aluminium Seng (Bj LAS) berlaku sejak 2009. Regulasi dasar Permenperin 67/2024 telah diterbitkan sejak November 2024, sehingga pelaku usaha memiliki waktu transisi yang cukup panjang untuk memenuhi ketentuan teknis,” ujar Emmy di Jakarta, Senin (23/2/2026).

BACA JUGA: Indonesia–AS Sepakati ART, Prabowo–Trump Perkuat Hilirisasi Mineral Kritis dan Investasi Smelter

Meski begitu, Kemenperin memberikan relaksasi berupa penundaan pemberlakuan SNI wajib selama satu tahun. Kebijakan ini bertujuan memperpanjang masa adaptasi para pelaku industri serta menghapus kekhawatiran terkait kesiapan industri dalam memenuhi regulasi baru.

Emmy menambahkan, ekosistem industri baja nasional sejauh ini menunjukkan kesiapan yang baik. Berdasarkan data Kemenperin, terdapat 11 sertifikat SNI untuk produk dalam negeri dan 7 sertifikat SNI untuk produk impor yang aktif. Fakta ini membuktikan bahwa prosedur sertifikasi dapat diakses secara jelas oleh produsen lokal maupun importir, sekaligus menepis kekhawatiran soal kelangkaan produk di pasar.

Kementerian Perindustrian kembali menegaskan bahwa penguatan standardisasi melalui SNI tidak hanya untuk kepentingan industri, tetapi juga melindungi konsumen dari masuknya produk baja yang tidak memenuhi syarat keamanan konstruksi.

BACA JUGA: OJK Denda Influencer Saham Rp5,35 Miliar karena Manipulasi Harga

Bacaan Lainnya

“Dengan dukungan waktu penundaan yang diberikan, pemerintah mengajak seluruh pelaku usaha segera merampungkan proses sertifikasi demi terciptanya iklim persaingan yang sehat, menjaga rantai pasok, dan memastikan perlindungan maksimal bagi konsumen nasional,” pungkas Emmy. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait