KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kementerian Pariwisata Republik Indonesia memperkuat kolaborasi dengan mitra Online Travel Agent (OTA) untuk menata ekosistem digital pariwisata nasional melalui pengembangan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API).
Langkah strategis ini dilakukan untuk memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan di platform digital telah memiliki Perizinan Berusaha resmi dan sesuai regulasi pemerintah.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menciptakan industri pariwisata yang sehat, tertib, dan berkelanjutan.
“Arah kebijakan kami jelas. Kita ingin menumbuhkan industri pariwisata yang adil dan berdaya saing demi pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan,” ujar Menpar Widiyanti dalam konferensi pers di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Kemenpar saat ini tengah mengembangkan sistem API yang nantinya akan diintegrasikan dengan berbagai platform OTA dan sistem Online Single Submission (OSS).
Melalui sistem tersebut, pelaku usaha akomodasi diwajibkan mengisi tiga data utama, yakni:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
- Nomor Kegiatan Usaha (NKU)
Data tersebut kemudian akan diverifikasi otomatis oleh sistem terintegrasi antara OTA dan Kementerian Pariwisata.
Jika seluruh data sesuai, pengelola akomodasi dapat memperoleh persetujuan untuk beroperasi di platform OTA. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pengajuan dapat ditolak atau tidak diproses lebih lanjut.
“Proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat, memastikan bahwa semua pihak memiliki informasi yang tepat dan relevan,” kata Widiyanti.
Kementerian Pariwisata menargetkan sistem API ini mulai diluncurkan pada Juni 2027.
Setelah sistem aktif, seluruh OTA diwajibkan memastikan tidak ada lagi hotel, vila, homestay, maupun akomodasi lain yang dipasarkan tanpa NIB sah dan KBLI sesuai ketentuan.
Selain itu, Kemenpar juga telah mengidentifikasi sejumlah akomodasi yang belum memiliki Perizinan Berusaha resmi.
BACA JUGA: Menag Nasaruddin Umar Ungkap Banyak Hewan di Istiqlal Berasal dari Non-Muslim saat Iduladha 1447 H
Daftar tersebut nantinya akan disampaikan kepada pihak OTA untuk ditindaklanjuti melalui penghentian aktivitas penjualan atau delisting terhadap merchant nonresmi dalam waktu maksimal dua bulan setelah pemberitahuan.
Namun, pelaku usaha yang telah melengkapi izin usaha tetap dapat kembali ditampilkan di platform digital OTA.
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Kemenpar juga menyiapkan empat video panduan komprehensif terkait proses perizinan usaha sektor akomodasi.
Menpar meminta seluruh mitra OTA mendistribusikan video tersebut kepada pemilik akomodasi sekaligus menampilkannya di situs resmi masing-masing platform.
Langkah ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami proses legalitas usaha dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pariwisata nasional.
Sejak Maret 2025, Kemenpar bersama pemerintah daerah dan OTA telah melakukan berbagai langkah sosialisasi dan edukasi di sejumlah wilayah Indonesia.
Program tersebut mencakup:
- Sosialisasi di lima provinsi
- Enam coaching clinic
- Edukasi kepada lebih dari 1.500 pelaku usaha
- Kolaborasi dengan sembilan mitra OTA
Hasilnya, kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas usaha terus meningkat.
Data per 20 Mei 2026 menunjukkan jumlah unit usaha akomodasi jangka pendek yang memiliki NIB resmi meningkat hingga 46,5 persen dibandingkan 31 Maret 2025.
Kategori vila mencatat pertumbuhan tertinggi dengan kenaikan mencapai 76,4 persen.
“Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak bisnis akomodasi pariwisata yang memasuki sistem formal dan memenuhi kewajiban bisnis mereka,” ujar Widiyanti.
BACA JUGA: Diabetes Tipe 2 Mulai Ancam Remaja, Wamenkes Dante: Gaya Hidup Jadi Pemicu Utama
Kebijakan penataan akomodasi digital ini juga bertujuan melindungi wisatawan dari potensi risiko penggunaan layanan akomodasi ilegal atau tidak memenuhi standar.
Selain menjaga kepastian hukum bagi pelaku usaha, pemerintah ingin menciptakan ekosistem pariwisata digital yang transparan, kompetitif, dan berkelanjutan.
Kolaborasi antara pemerintah, OTA, pemerintah daerah, dan asosiasi pariwisata dinilai menjadi kunci penting dalam memperkuat tata kelola industri pariwisata nasional di era digital. (KSC)
TIM REDAKSI







