KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kementerian Kesehatan RI melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola program internsip dokter di Indonesia menyusul meninggalnya sejumlah peserta internsip pada tahun ini.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya sejumlah dokter muda, yakni dr. Andito Mohammad Wibisono, dr. Karika Ayu Permatasari, dr. Edgar Bezaliel Hartanto, dan dr. Myta Aprilia Azmi.
“Kementerian Kesehatan berduka sekali atas wafatnya para dokter internship kita. Kita melihat masih banyak yang harus dibereskan dari pelaksanaan program internship di rumah sakit-rumah sakit di seluruh Indonesia,” ujar Menkes Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Menkes menegaskan pemerintah tidak ingin lagi ada dokter muda yang mengalami tekanan akibat budaya kerja yang tidak sehat dalam proses pendidikan dan pemahiran profesi di rumah sakit.
Ia menekankan bahwa pembenahan harus dilakukan secara serius, baik pada program internsip maupun pendidikan dokter spesialis.
“Budaya kerja yang tidak baik tidak boleh lagi terjadi, baik dalam program internship maupun PPDS. Perbaikan budaya kerja pembelajaran dan pendidikan dokter muda harus dilakukan secara serius,” tegasnya.
Untuk memastikan penanganan berjalan objektif dan transparan, Kemenkes membentuk tim investigasi gabungan yang melibatkan berbagai unsur, di antaranya: Inspektorat Jenderal Kemenkes, Ditjen SDM Kesehatan, Ditjen Kesehatan Lanjutan, Ikatan Dokter Indonesia, PAPDI dan Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.
BACA JUGA: Menkes Ungkap Penyebab Lonjakan Kasus Gagal Ginjal di Indonesia, Gaya Hidup Jadi Biang Utama
Investigasi dilakukan dengan meminta keterangan dari peserta internsip, dokter pendamping, manajemen rumah sakit, hingga keluarga almarhum.
“Pemerintah sangat serius memperbaiki tata kelola pendidikan dan pemahiran dokter di Indonesia. Investigasi dilakukan secara terbuka, objektif, dan transparan,” kata Menkes.
Sebagai langkah konkret, Kemenkes menetapkan sejumlah kebijakan baru dalam pelaksanaan program internsip dokter di Indonesia.
1. Batas Jam Kerja Maksimal 40 Jam per Minggu
Jam kerja peserta internsip ditetapkan maksimal 40 jam per minggu dan tidak boleh dipadatkan.
“Kita tidak ingin ada dokter muda yang sakit apalagi wafat karena pola kerja yang tidak manusiawi,” tegas Menkes.
2. Internsip Bukan Pengganti Dokter Organik
Peserta internsip dipastikan hanya sebagai tenaga pembelajar, bukan pengganti dokter tetap di rumah sakit.
3. Standar Remunerasi Nasional
Kemenkes akan menetapkan standar minimal remunerasi bagi peserta internsip untuk mengurangi ketimpangan antar daerah.
4. Penambahan Hak Cuti
Hak cuti meningkat dari 4 hari menjadi 10 hari tanpa kewajiban mengganti masa internsip. Cuti sakit dan melahirkan tetap diakomodasi sesuai ketentuan.
BACA JUGA: Kemenkes Kick-Off Imunisasi MR 2026, Lindungi Ratusan Ribu Tenaga Kesehatan dari Ancaman Campak
Selain itu, Kemenkes juga akan melakukan audit medis terhadap kasus yang masih berjalan serta memperkuat pemantauan kesehatan peserta internsip melalui program pemeriksaan kesehatan gratis dua kali setahun, termasuk pemeriksaan penunjang seperti rontgen.
Menkes Budi menegaskan bahwa program internsip harus menjadi ruang belajar yang aman, sehat, dan manusiawi bagi dokter-dokter muda Indonesia.
“Perbaikan ini dilakukan agar sistem yang dibangun benar-benar melindungi peserta internsip sekaligus menjaga keselamatan pasien,” tutupnya. (KSC)
TIM REDAKSI








