Kemenhut Tetapkan 1.175 Hektare Hutan Adat untuk 4.938 KK, Menhut Raja Juli Antoni: Putus Mata Rantai Konflik Puluhan Tahun

Kemenhut Tetapkan 1.175 Hektare Hutan Adat untuk 4.938 KK, Menhut Raja Juli Antoni: Putus Mata Rantai Konflik Puluhan Tahun
Menteri Kehutanan

KLIKSUMUT.COM | LEBAK – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali memperkuat pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat seluas 1.175 hektare kepada masyarakat hukum adat di sejumlah daerah di Indonesia.

Penyerahan SK tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, di kawasan Hutan Adat Kasepuhan Pasir Eurih, Lebak, Sabtu (6/6/2026).

Bacaan Lainnya

Langkah ini dinilai sebagai bagian penting dari upaya pemerintah menghadirkan keadilan sosial sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat yang selama puluhan tahun kerap menghadapi konflik terkait pengelolaan kawasan hutan.

Dalam sambutannya, Raja Juli Antoni menegaskan bahwa penetapan hutan adat merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan antara negara dan masyarakat adat terkait penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan.

“Apa yang kita lakukan hari ini merupakan usaha kita untuk memutus mata rantai konflik yang sudah terjadi puluhan tahun yang lalu,” ujar Menhut.

Menurutnya, berbagai konflik yang terjadi selama ini umumnya dipicu oleh perbedaan pandangan dalam mendefinisikan hak atas wilayah, tata kelola kawasan hutan, hingga penegakan hukum yang melibatkan masyarakat adat dan pemerintah.

“Ternyata dari dulu dan terjadi di mana-mana terjadi konflik antara negara dan masyarakat dalam mendefinisikan, dalam mengelola, dalam menegakkan hukum, pemberian hak, antara negara dan masyarakat,” katanya.

BACA JUGA: Pertamina Patra Niaga IT Teluk Kabung Laksanakan Transplantasi Terumbu Karang di Pulau Pasumpahan dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Selain menyerahkan SK kepada penerima tahun ini, Kementerian Kehutanan juga menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses pengakuan dan penetapan kawasan hutan adat di berbagai daerah.

Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah memproses potensi penetapan sekitar 1,4 juta hektare hutan adat di Indonesia. Bahkan, menurutnya, angka tersebut berpotensi bertambah seiring verifikasi dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat yang masih berlangsung.

“Saya secara pribadi sebagai Menteri Kehutanan memiliki komitmen untuk mempercepat proses penetapan masyarakat hukum adat ini. Potensi 1,4 juta hektare ini insya Allah bisa lebih,” ungkapnya.

Pemerintah juga berkomitmen membuka ruang dialog antara negara dan masyarakat adat guna menemukan titik temu antara regulasi negara dengan kearifan lokal yang selama ini diwariskan secara turun-temurun.

Penetapan Hutan Adat seluas 1.175 hektare ini akan memberikan manfaat langsung kepada 4.938 kepala keluarga (KK) yang tersebar di beberapa provinsi.

Penerima SK Hutan Adat meliputi:

  • Rejang Marga Suku IX
  • Rejang Kutai Kota Baru Santan
  • Rejang Kutai Pelabai
  • Rejang Kutai Talang Donok
  • Rejang Kutai Talang Donok 1
  • Rejang Kutai Tabeak Blau

Penerima SK Hutan Adat:

  • MHA Desa Adat Cempaga
  • MHA Desa Adat Tigawasa

Penerima SK Hutan Adat:

  • MHA Marga Sungai Pinang
  • MHA Marga Batang Asai

BACA JUGAKemnaker dan Kemenekraf Perkuat Sinergi Ciptakan Lapangan Kerja di Sektor Ekonomi Kreatif

Pengakuan resmi terhadap hutan adat tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, tetapi juga dinilai menjadi salah satu strategi efektif dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia.

Berbagai studi menunjukkan bahwa kawasan yang dikelola masyarakat adat cenderung memiliki tingkat perlindungan lingkungan yang lebih baik karena menerapkan prinsip-prinsip kearifan lokal dalam pemanfaatan sumber daya alam.

Dengan bertambahnya kawasan hutan adat yang diakui negara, pemerintah berharap keseimbangan antara perlindungan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan penyelesaian konflik agraria dapat terus terwujud. (KSC)

TIM REDAKSI 

Pos terkait