KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan bebas yang dijatuhkan kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kerja sama lahan PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) dengan Ciputra Group untuk pembangunan kawasan perumahan CitraLand di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Langkah banding tersebut diambil setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pihaknya telah mendaftarkan banding ke Pengadilan Negeri Medan dan akan segera menyerahkan memori banding sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: 5 Saksi Sidang Korupsi PTPN dengan Ciputra Dicecar Hakim Soal Perubahan HGU ke HGB Menjadi SHM
“Jaksa penuntut telah mendapat petunjuk dari pimpinan agar mengajukan banding. Banding sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Medan dan memori banding akan disampaikan dalam batas waktu yang ditentukan,” ujar Rizaldi, Rabu (10/6/2026).
Menurut Rizaldi, salah satu dasar pengajuan banding adalah keyakinan jaksa bahwa para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berkaitan dengan perubahan status lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang kemudian digunakan untuk pengembangan kawasan perumahan CitraLand di Deli Serdang.
Jaksa menilai bahwa sesuai ketentuan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, pemegang HGU wajib mengembalikan 20 persen lahan kepada negara ketika terjadi perubahan status hak atas tanah.
“Jaksa berkeyakinan pemilik HGU, yakni PTPN, seharusnya mengembalikan 20 persen lahan kepada negara saat terjadi perubahan status HGU menjadi HGB. Mudah-mudahan banding yang diajukan dapat diterima pengadilan,” kata Rizaldi.
Empat terdakwa yang dibebaskan dalam perkara ini yakni: Irwan Peranginangin, mantan Direktur PTPN II; Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara; Imam Subakti, mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo; dan Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
Dalam tuntutannya, jaksa sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada masing-masing terdakwa.
Namun, Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim bersama Hakim Ad Hoc Rurita Ningrum menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa, sehingga seluruh terdakwa diputus bebas.
Dalam dakwaan, Irwan Peranginangin saat menjabat Direktur Utama PTPN II diduga melakukan pengalihan sebagian lahan HGU PTPN kepada PT Nusa Dua Propertindo tanpa memperoleh persetujuan pemerintah melalui Menteri Keuangan.
Akibat tindakan tersebut, negara diduga kehilangan hak atas sekitar 20 persen lahan negara yang menjadi bagian dari kerja sama pembangunan kawasan perumahan dengan anak usaha Ciputra Group, yakni PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial.
Lahan yang menjadi objek perkara mencapai sekitar 93 hektare, sementara total kerja sama pengembangan kawasan antara PTPN dan Ciputra disebut meliputi 8.077 hektare lahan HGU yang tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Deli Serdang.
Menariknya, putusan bebas tersebut tidak diambil secara bulat. Salah satu anggota majelis hakim, Yusafrihardi Girsang, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
BACA JUGA: PT Ciputra dan Bupati Kangkangi Permeneg Agaria & Tata Ruang/Kepala BPN No.17 Tahun 2019 di Desa Helvetia
Menurut hakim Yusafrihardi, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, keempat terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa.
Humas Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman, membenarkan adanya dissenting opinion dalam perkara tersebut.
“Pertimbangan dissenting opinion hakim telah dituangkan secara lengkap dalam amar dan pertimbangan putusan,” ujar Soniady.
Dengan diajukannya banding oleh Kejati Sumut, perkara dugaan korupsi kerja sama lahan PTPN I Regional I dengan Ciputra Group kini memasuki babak baru di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Hasil pemeriksaan banding nantinya akan menentukan apakah putusan bebas terhadap keempat terdakwa tetap dipertahankan atau justru dibatalkan oleh pengadilan tingkat banding. (KSC)








