5 Saksi Sidang Korupsi PTPN dengan Ciputra Dicecar Hakim Soal Perubahan HGU ke HGB Menjadi SHM

5 Saksi Sidang Korupsi PTPN dengan Ciputra Dicecar Hakim Soal Perubahan HGU ke HGB Menjadi SHM
Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi kerjasama lahan Hak Guna Usaha PTPN I Regional I sebelumnya PTPN II dengan Ciputra, Senin 30 Maret 2026 menghadirkan 4 orang notaris atau pejabat pembuat akta tanah wilayah kerja Kabupaten Deli Serdang. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi kerjasama lahan Hak Guna Usaha PTPN I Regional I sebelumnya PTPN II dengan Ciputra, Senin 30 Maret 2026 menghadirkan 4 orang notaris atau pejabat pembuat akta tanah wilayah kerja Kabupaten Deli Serdang yakni Belahim; Muhammad Zunuza; Sutrisno dan Arifin. Selain notaris, saksi Nelwin Ardiansyah Direktur Investment Banking dari Bahana Sekuritas pada tahun 2018 hingga 2021.

Hakim Yusafriadi Girsang mencecar kelima saksi atas perubahan HGU menjadi HGB dan kaitannya atas penyerahan 20 persen lahan milik negara sesuai Pasal 165 Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.” Siapa diantara saksi yang bisa menjelaskan perubahan status HGU menjadi HGB kenapa tidak ditindaklajuti dengan penyerahan 20 persen lahan milik negara? Kemudian saksi dari Bahana Sekuritas pada tahun 2018 hingga 2021, apakah mengetahui adanya kewajiban penyerahan lahan 20 persen milik negara?” ujar Girsang. Kelima saksi sama-sama tidak bisa menjelaskan perihal tidak diserahkannya hak negara dalam perubahan HGU menjadi HGB.

BACA JUGA: Jual Lahan Eks HGU, Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur PTPN II Irwan Peranginangin

“Sidang ini harus menemukan fakta. Dari tadi saya belum mendengar jawaban yang sama mengenai kewajiban penyerahan 20 persen lahan ke negara. Kenapa belum diserahkan hingga diatas lahan yang statusnya telah berubah dari HGU ke HGB dibangun rumah dan sudah dijual 1300 unit dan belum ada yang bersertifikat hak milik,” ujar Girsang.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim mencecar notaris dengan pertanyaan perubahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) konsumen yang terlanjur membeli perumahan Citra Land di Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjung Morawa. “Saksi bisa menjelaskan hak konsumen jadi terabaikan akibat SHM belum diterbitkan oleh BPN Deli Serdang,” ujar Kasim.

Notaris Zunuza, mengatakan Hak Guna Bangunan (HGB) yang saat ini dimiliki PT NDP dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun Zunuza mengakui, pihaknya telah mengajukan proses peningkatan status HGB menjadi SHM ke BPN dan saat ini masih terkendala pada tahap administrasi.” Secara aturan, HGB bisa ditingkatkan menjadi SHM melalui BPN,” ujar Zunuza.

BACA JUGA: Mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dugaan Penjualan Aset PTPN-I

Adapun pengalihan HGU PTPN menjadi HGB PT Nusa Dua Propertindo sebagai anak usaha PTPN I Regional I sebelumnya PTN II, ujar Zunuza, dilakukan melalui Akta Inbreng Nomor 289 taggal 8 Desember 2020 yang kemudian diperbarui dengan Akta Nomor 106 dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri ATR/BPN melalui surat Nomor S-915/MBU/12/2019.

Jaksa Penuntut Umum Hendri Edison Sipahutar usai sidang mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan 6 April 2026 dengan menghadirkan saksi yang diajukan PTPN I Regional I dan saksi yang diajukan PT NDP. (KSC)

Pos terkait