LAPORAN: Tim Redaksi
EDITOR: Ahmad Zulfikar Sagala
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos A. Tarigan, SH, MH mewakili Kepala Kejati Sumut Idianto, SH, MH, di kantornya Jl. AH. Nasution, No. 1-C, Pangkalan Masyur, Medan, Kamis (28/3/2024) sore.
“Iya benar, hari ini Kamis tanggal 28 Maret 2024, tim penyidik Kejatisu melimpahkan perkara dugaan korupsi atas nama terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kapala Dinass Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan terdakwa Robby Messa Nura selaku pihak rekanan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” sebut Yos.
BACA JUGA: Kejatisu Tahan Kadis Kesehatan Sumut Terkait APD Covid-19
Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang ini juga mengatakan, pihaknya juga telah menyerahkan para tersangka beserta sejumlah barang bukti Tahap II kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Para tersangka sudah diserahkan ke Tim JPU sebelumnya,” tambah Yos.
Selanjutnya, sebut Yos, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor di PN Medan akan segera menetapkan jadwal sidang.
“Kita menunggu penetapan hari sidangnya. Apabila nantinya sudah ditetapkan, agenda yang akan dilakukan yakni Pembacaan Surat Dakwaan oleh Tim JPU dari Kejati Sumut,” ujar Yos.
Sekadar menyegarkan ingatan, Kapala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan dan rekanannya Robby Messa Nura diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Penyelewengan dan Mark Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.
“Dalam kasus ini, berdasarkan penyidikan, negara mengalami kerugian mencapai Rp.24 miliar,” tutup Yos. (KSC)