Bupati Karo Sampaikan Laporan Keuangan ke BPK Sumut

Bupati Karo Sampaikan Laporan Keuangan ke BPK Sumut
LAPORAN KEUANGAN: Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang sampaikan laporan keuangan TA 2023 Unaudited ke Kantor BPK Perwakilan Sumatera Utara, Kamis (28/3.2024). (FOTO| Ist)

REPORTER: Herman Harahap
EDITOR: Bambang Nazaruddin

KLIKSUMUT.COM| KARO – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karo Tahun Anggaran (TA) 2023 Unaudited ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (28/3/2024).

BACA JUGA: Gubernur Sambut Baik Perhatian BPK Sumut Terhadap Transaksi Keuangan Pemprov

Berdasarkan Pasal 189 sampai dengan Pasal 193 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sesuai BAB VII huruf B Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

BACA JUGA:BPS Sumut Peringkat I Laporan Keuangan Unit Akuntansi

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Drs Kamperas Terkelin Purba MSi, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Karo Mulianta Tarigan SSos, Kepala BKAD Kabupaten Karo Dr Drs Eddi Surianta M.Pd, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Karo Ir. Nasib Sianturi,M.Si dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Karo Sodes Sembiring SE MSi. (KSC)

Pos terkait