Kehilangan Orang Tua Akibat COVID-19, Pemerintah Lakukan Pendataan Anak Yatim Piatu

Kehilangan Orang Tua Akibat COVID-19, Pemerintah Lakukan Pendataan Anak Yatim Piatu
Seorang perempuan dan anak-anaknya saat pemakaman suaminya yang meninggal akibat COVID-19 di Bekasi, 27 Juli 2021. (Foto: Willy Kurniawan/Reuters)

Namun, Tata mengatakan bahwa angka itu adalah perkiraan paling minimal. Ada beberapa organisasi yang memperkirakan angkanya jauh lebih tinggi.

“Nah, sebetulnya angka-angka estimasi itu juga untuk menghitung resources (sumber daya. red) yang harus kita sediakan dan seterusnya untuk merespons masalah ini,” katanya.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar, mengakui dibutuhkan pendataan untuk mengidentifikasikan jumlah anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tua akibat COVID-19.

Anak-anak tersebut perlu diberikan perlindungan khusus dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, belajar dan rekreasi, jaminan keamanan dan persamaan perlakuan. Juga pemenuhan kebutuhan khusus bagi anak yang menyandang cacat dan anak yang mengalami gangguan psikososial.

BACA JUGA: Kemarahan Warga Cara Pemerintah Tangani COVID-19, Demonstran Thailand Bentrok Dengan Polisi

Menurut Nahar, yang menjadi tantangan adalah mendapatkan data waktu nyata (real time) terkait kapan anak kehilangan orang tuanya. Data ini penting untuk mencegah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Karena selang satu jam orang tua meninggal, ini hal-hal yang kita khawatirkan bisa terjadi. Bisa saja orang tuanya meninggal, tapi kemudian tidak punya keluarga, lalu kemudian diajak oleh orang yang tidak dikenal, maka akan lepas itu,” kata Nahar.

Rakornas itu menghasilkan sejumlah rekomendasi di antaranya pemerintah daerah harus melakukan edukasi kepada masyarakat agar keluarga melaporkan setiap peristiwa anak yang kehilangan orang tua kepada aparat pemerintah secara berjenjang, melalui rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), dan desa atau kelurahan. Intervensi juga perlu dilakukan, dalam bentuk pendampingan sosial bagi anak dan keluarga.

Selain itu juga dengan memberikan dukungan pemenuhan hak dasar anak terkait sandang, pangan dan papan melalui dukungan masyarakat sekitar dan bantuan sosial lainnya. (voa)

Pos terkait