“Pemerintah Deliserdang sangat berharap KPPU dapat menjadi ruang
konsultasi bagi seluruh OPD, khususnya Dinas PUPR terkait upaya-upaya pencegahan persekongkolan tender,” ujar Putra.
Selain itu, dalam melakukan pemberdayaan BUMD, Pemkab Deliserdang sedang merancang Peraturan Bupati yang berkaitan dengan rekomendasi penggunaan fasilitas kesehatan hingga hingga penyerapan produksi UMKM melalui BUMD.
Untuk itu, sinergi antara KPPU dengan Pemkab Deliserdang dapat terus berjalan, sehingga peraturan yang diterbitkan dapat selaras persaingan usaha yang sehat.
Baca juga: Dirlantas Poldasu Ajak Masyarakat Urus dan Perpanjangan SIM Dari Smartphone
Pada pertemuan tersebut, Ramli juga menyampaikan pemerintah daerah memiliki tanggungjawab
untuk melindungi UMKM, diantaranya dengan melakukan kemitraan sesuai UU UMKM dan UU Cipta Kerja.
KPPU Kanwil I membuka lebar ruang untuk konsultasi dan akan membantu dalam cheklist regulasi-regulasi agar selaras dengan persaingan usaha yang sehat.(swisma)








