
MEDAN | kliksumut.com – Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) selaku Kuasa Hukum dari Ir Siti Asiah Simbolon dan Muhammad Anthony Fernanda Tanjung mendatangi Polrestabes Medan guna mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap Ir Khairi Amri dan Wahyu Rasasi Putri, Ketua dan anggota KAMI Medan, Rabu (18/11/2020).
Husni Thamrin Tanjung, Koordinator Tim Hukum KAUM menyampaikan bahwa kedatangan ke Polrestabes Medan dalam rangka untuk mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klennya.
“Harapan kami, pihak Polrestabes Medan, cerdas dan cermat, serta berkenan mengabulkan permohonan kami, sehingga klien dapat berkumpul kembali dengan keluarganya. Disamping itu permohonan penanguhan penahanan dibenarkan menurut KUHAP,” ujar Tanjung.
Angka Kematian Akibat Covid-19 Di Medan Johor Menurun
Selanjutnya, Eka Putra Zakran, Kadiv infokom KAUM menambahkan bahwa adapun alasan kami mengajukan penangguhan ini salah satunya adalah pertimbangan kesehatan dan kemanusiaan, karena berdasarkan keterangan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Klien kami Wahyu Rasasi Putri dinyatakan positif Covid-19.
“Bahwa atas dasar kesehatan dan keselamatan itulah perlu dilakukan perawatan terhadap diri klien kami,” sebut pria yang akrab disapa Epza ini.
Epza menuturkan mengingat dan diduga semakin meningkatnya penyebaran wabah Covid-19 di rumah tahanan kepolisian Republik Indonesia, maka perlu dan wajar dilakukan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis tahanan terhadap klien kami.
Medan Masih Zona Merah, Walau Kesembuhan Dari Covid-19 Menurun
“Terakhir, bahwa klen kami belum pernah dihukum pidana berdasarkan putusan pengadilan,” utur Epza.
Epza memaparkan tim hukum KAUM yang hadir di Polrestabes Medan antara lain: Husni Thamrin Tanjung, Bambang Santoso, Eka Putra Zakran, Saiful Armri, Yusri Fachri, Riswan Munthe, Rony Ansari Siregar, Ari Ardiansyah, Iskandar, Rahmad Sidik, Khoiruddin dan Sofyan Gajah.
1,6 Juta Surat Suara Pilkada Tiba Di Gudang KPU Medan
“Surat permohonan penagguhan penahanan diterima oleh Murni, Staf administrsi Bagian Sium lantai 2 Gedung Polrestabes Medan,” tutup Epza. (BNL)





