MEDAN | kliksumut.com – Komisi Informasi Provinsi Sumatra Utara memberikan kritik pedas atas kasus dugaan perintangan dan intimidasi oleh tim pengamanan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, terhadap dua jurnalis di Balai Kota beberapa waktu lalu.
Kepala Divisi Kelembagaan KI Sumut Ramdeswati Pohan menyesalkan insiden yang terjadi pada Rabu (14/4/2021) itu. Apalagi terkait dugaan pengusiran terhadap jurnalis yang dilakukan oleh oknum pengamanan baik Paspampres, Satpol PP atau pun kepolisian saat itu.
Karena itu sudah melampaui batas dari kerja tim pengamanan tersebut. Apalagi Paspampres yang bertugas sebagai pengaman keluarga presiden. Bukan malah mengusir jurnalis.
Baca juga: Jurnalis Bikin Aksi Tutup Mulut, Kembali Tuntut Wali Kota Medan Minta Maaf
“Jurnalis itu kerja dilindungi undang undang nomor 40 tahun 1999 yang artinya bahwa jurnalis itu Lex spesialis, Lex Derogat dan Lex Generali, dia mempunyai ke istimewaan khusus dalam mendapatkan informasi,”kata Desi –sapaan akrabnya–, Selasa (20/4/2021).
Jika menyitir dari kronologis perintangan dan intimidasi itu, harusnya Pemko Medan lah yang memberikan ruang dan waktu untuk para jurnalis. Karena masyarakat membutuhkan informasi tersebut. Apalagi yang berkaitan dengan kebijakan publik.
“Kesalahan Pemko di sini, segeralah menyediakan informasi-informasi di satu titik, baik itu informasi-informasi berkala, harus tersedialah setiap saat,” ujarnya.
Kata Desi, Pemko Medan sudah semestinya bersinergi dengan para jurnalis. Sehingga arus informasi itu tidak macet.
“Sudah saatnya pemerintah ini merangkul wartawan agar hoaks itu tak berkeliaran dan kemudian informasi tidak simpang siur. Jangan lagi menghalangi kerja-kerja jurnalis karena mereka dilindungi undang-undang dan mari kita bersama-sama membangun komunikasi agar informasi itu benar-benar valid dan bisa kita konsumsi bersama-sama di masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Jurnalis Kembali Geruduk Kantor Wali Kota Medan, Tuntut Bobby Buang “Panglima Talam”
Sebelumnya, dugaan perintangan dan intimidasi ini terjadi saat dua jurnalis Rechtin Hani Ritonga (Harian Tribun Medan) dan Ilham Pradilla (Suara Pakar) hendak melakukan wawancara cegat (doorstop) kepada Bobby di Pemko Medan, Rabu (14/4/2021) sore. Mereka menunggu Bobby di depan pintu masuk lobby depan.
Selang beberapa saat, mereka didatangi oleh Satpol PP yang mengatakan mereka tidak boleh mewawancarai Bobby. Satpol PP itu mengatakan, untuk melakukan wawancara harus memilik izin. Hani dan Ilham tetap menunggu Bobby.





